UncategorizedTidak Mudah Memakzulkan Presiden Jokowi

Tidak Mudah Memakzulkan Presiden Jokowi

JAKARTA, (23/01/2024) AMUNISI.CO.ID –- Upaya pemakzulan atau impeachment terhadap presiden dan wakil presiden maupun pejabat negara (kepala daerah) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Inisiatornya DPR setelah mengetahui yang bersangkutan melanggar hukum.

“Tapi upaya ini harus dilakukan secara konstitusional melalui mekanisme yang benar, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, serta terhindari dari delik pidana,” demikian ditegaskan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum terkait rencana kelompok masyarakat yang menamakan Petisi 100 mendesak DPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, pemakzulan di luar jalur DPR adalah inkonstitusional, dan dikategorikan melanggar hukum. Hal itu lantaran maksud dan tujuannya mendegradasi kewibawaan presiden yang sah dipilih oleh rakyat Indonesia.

“Tindakan itu harus diproses hukum karena telah mencederai hak rakyat selaku pemilih presiden. Dalam hal ini konteksnya adalah jabatan Jokowi sebagai presiden sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Sebagai negara demokrasi, menurut dia, sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat mengusulkan pemakzulan terhadap presiden. Tapi mesti hati-hati, jika hal itu menimbulkan gonjang-ganjing di tengah masyarakat, tentu akan memicu delik pidana.

“Delik pidana itu diatur di dalam ketentuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni Pasal 207 KUHP. Jo. pasal 310 KUHP. Jo. pasal 316 KUHP yang kini masih eksis berlaku sampai awal 2026,” paparnya lebih jauh.

Advokat senior ini mengingatkan, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden apabila yang bersangkutan terbukti berkhianat terhadap negara, korupsi, melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Pasal itu menyebutkan: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Alexius mengutip bunyi pasal tersebut.

Dikatakan, prosesnya pemakzulan tidak mudah, karena harus melalui berbagai tahapan. Jika hal itu berangkat dari usulan seperti dilakukan kelompok Petisi 100, tahap awalnya adalah DPR membuat hak angket yang beranggotakan sedikitnya 25 anggota, atau lebih dari fraksi. Dan keputusannya harus melalui sidang paripurna.

“Hasil sidang paripurna harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR. Namun, argumentasi tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden harus kuat. Dan apakah seluruh partai setuju? Di sisi ini yang tidak mudah,” ungkap advokat senior tersebut.

Dijelaskan, jika hasilnya bulat bahwa ada perbuatan melawan hukum, kesepakatan itupun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apabila putusannya sesuai dengan hasil sidang paripurna, DPR kemudian mengajukan ke MPR.

“Nah, di tangan MPR nasib presiden atau wakil presiden ditentukan. MPR kemudian bersidang, yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota. Dan putusannya harus disetujui setidaknya oleh 2/3 dari anggota yang hadir di persidangan,” ungkap Alexius.

Lanjutnya, mekanisme pemakzulan presiden/wakil presiden harus diproses secara konstitusional. Jika tidak, akan berakibat pelanggaran hukum.

“Pertanyaannya, adakah pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Jokowi? Rasanya sukar mencari kesalahan. Terlebih lagi, kelompok itu menyatakan adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 hingga pemakzulan Jokowi, sebagaimana dikatakan perwakilannya ketika menghadap Menkopolhukam Mahfud MD, ” urai Alexius.

Intinya, kata dia, sejauh ini belum ada fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi. Jika ada, DPR tentunya akan cepat merespons laporan kelompok Petisi 100 tersebut.

Berbeda dengan kasus pemakzulan Presiden Abdurraman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001. Presiden ke 4 itu diberhentikan lantaran maklumatnya membubarkan legislatif Indonesia, dan membekukan Partai Golkar.

“Pelanggaran yang dilakukan Gus Dur cukup jelas, karena itu DPR melakukan sidang paripurna, dan hasilnya disampaikan ke MPR untuk ditindaklanjuti pemakzulan,” ungkapnya.

Pada bagian lain Alexius menjelaskan, DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pernah mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, lewat hak menyatakan pendapat. Anggota dewan menilai, adanya pelanggar terhadap ketentuan terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

“Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar (20/3/2023), dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD. Ketika hasilnya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), ternyata ditolak. Tak ada pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar. Kasus ini sebagai bukti, bahwa di Indonesia sudah ada presiden dimakzulkan, dan pejabat walikotanya meski dibatalkan,” papar Alexius. (YANTO/SIN)

 

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...
- Advertisement -spot_img