JAKARTA, (23/01/2024) AMUNISI.CO.ID –- Upaya pemakzulan atau impeachment terhadap presiden dan wakil presiden maupun pejabat negara (kepala daerah) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Inisiatornya DPR setelah mengetahui yang bersangkutan melanggar hukum.
“Tapi upaya ini harus dilakukan secara konstitusional melalui mekanisme yang benar, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, serta terhindari dari delik pidana,” demikian ditegaskan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum terkait rencana kelompok masyarakat yang menamakan Petisi 100 mendesak DPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, pemakzulan di luar jalur DPR adalah inkonstitusional, dan dikategorikan melanggar hukum. Hal itu lantaran maksud dan tujuannya mendegradasi kewibawaan presiden yang sah dipilih oleh rakyat Indonesia.
“Tindakan itu harus diproses hukum karena telah mencederai hak rakyat selaku pemilih presiden. Dalam hal ini konteksnya adalah jabatan Jokowi sebagai presiden sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Sebagai negara demokrasi, menurut dia, sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat mengusulkan pemakzulan terhadap presiden. Tapi mesti hati-hati, jika hal itu menimbulkan gonjang-ganjing di tengah masyarakat, tentu akan memicu delik pidana.
“Delik pidana itu diatur di dalam ketentuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni Pasal 207 KUHP. Jo. pasal 310 KUHP. Jo. pasal 316 KUHP yang kini masih eksis berlaku sampai awal 2026,” paparnya lebih jauh.
Advokat senior ini mengingatkan, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden apabila yang bersangkutan terbukti berkhianat terhadap negara, korupsi, melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Pasal itu menyebutkan: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Alexius mengutip bunyi pasal tersebut.
Dikatakan, prosesnya pemakzulan tidak mudah, karena harus melalui berbagai tahapan. Jika hal itu berangkat dari usulan seperti dilakukan kelompok Petisi 100, tahap awalnya adalah DPR membuat hak angket yang beranggotakan sedikitnya 25 anggota, atau lebih dari fraksi. Dan keputusannya harus melalui sidang paripurna.
“Hasil sidang paripurna harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR. Namun, argumentasi tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden harus kuat. Dan apakah seluruh partai setuju? Di sisi ini yang tidak mudah,” ungkap advokat senior tersebut.
Dijelaskan, jika hasilnya bulat bahwa ada perbuatan melawan hukum, kesepakatan itupun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apabila putusannya sesuai dengan hasil sidang paripurna, DPR kemudian mengajukan ke MPR.
“Nah, di tangan MPR nasib presiden atau wakil presiden ditentukan. MPR kemudian bersidang, yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota. Dan putusannya harus disetujui setidaknya oleh 2/3 dari anggota yang hadir di persidangan,” ungkap Alexius.
Lanjutnya, mekanisme pemakzulan presiden/wakil presiden harus diproses secara konstitusional. Jika tidak, akan berakibat pelanggaran hukum.
“Pertanyaannya, adakah pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden Jokowi? Rasanya sukar mencari kesalahan. Terlebih lagi, kelompok itu menyatakan adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 hingga pemakzulan Jokowi, sebagaimana dikatakan perwakilannya ketika menghadap Menkopolhukam Mahfud MD, ” urai Alexius.
Intinya, kata dia, sejauh ini belum ada fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi. Jika ada, DPR tentunya akan cepat merespons laporan kelompok Petisi 100 tersebut.
Berbeda dengan kasus pemakzulan Presiden Abdurraman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001. Presiden ke 4 itu diberhentikan lantaran maklumatnya membubarkan legislatif Indonesia, dan membekukan Partai Golkar.
“Pelanggaran yang dilakukan Gus Dur cukup jelas, karena itu DPR melakukan sidang paripurna, dan hasilnya disampaikan ke MPR untuk ditindaklanjuti pemakzulan,” ungkapnya.
Pada bagian lain Alexius menjelaskan, DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pernah mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, lewat hak menyatakan pendapat. Anggota dewan menilai, adanya pelanggar terhadap ketentuan terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.
“Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar (20/3/2023), dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD. Ketika hasilnya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), ternyata ditolak. Tak ada pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar. Kasus ini sebagai bukti, bahwa di Indonesia sudah ada presiden dimakzulkan, dan pejabat walikotanya meski dibatalkan,” papar Alexius. (YANTO/SIN)





