Praktisi Hukum Alexius Tegaskan DPR Harus Jaga KPK Jangan Dikelola Penyamun

Gedung KPK - Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum (DOKUMEN ISTIMEWA)

JAKARTA (24/5/2024), AMUNISI.CO.ID — Pemerintah hendaknya hati-hati dalam perekrutan calon panitia seleksi (Pansel) pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024 – 2029. Hendaknya penyaringan periode 2019 – 2024 menjadi pelajaran penting, mengingat hasil yang diperoleh kinerja lembaga anti-rasuah ini jadi terburuk dalam perjalanan sejarahnya, puluhan anggota dan pimpinan terlibat kejahatan korupsi, yang seharusnya diberantas.

Demikian ditegaskan praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, berkaitan telah ditentukan oleh pemerintah (Sekretariat Negara/Setneg) perihal sebelas tokoh yang diposisikan sebagai Pansel pimpinan dan Dewas KPK periode 2024 – 2029, dan ini sepertinya menimbulkan ketidakpuasaan masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Saya sebagai pemerhati hukum, sependapat bahwa calon Pansel KPK yang dipilih harus memiliki kompetensi dan paham terhadap persoalan pemberantasan korupsi, yang sepertinya telah menjadi budaya di kalangan oknum pejabat dan pebisnis di negeri ini,” urainya di Jakarta, Sabtu (24/5/2024).

Menurut Alexius, menjadi amat penting perekrutan tim Pansel KPK, di mana hasilnya dapat menentukan kinerja pimpinan KPK yang dicalonkan. Oleh karenanya, penentuan posisi siapa saja tim Pansel tersebut jangan asal tunjuk. Pemerintah harus lebih serius mendalami individu calon Pansel KPK terhadap permasalahan kejahatan korupsi.

“Setidaknya, mereka yang bakal diberi kepercayaan pada tingkat Pansel KPK adalah orang-orang yang berintegritas baik, harus bersih dari dosa-dosa pidana, tidak menyalahgunakan untuk kepentingan politik praktis,” saran Alexius.

Pada bagian lain advokat senior ini mengingatkan, tidak tertutup kemungkinan ada anggota tim Pansel KPK punya kepentingan politik yang berafiliasai pada kelompok tertentu untuk menentukan pilihan Ketua KPK.

“Bisa saja terjadi. Karena itu, dibutuhkan seleksi yang ketat dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon tim Pansel KPK, sehingga dapat mengkritik rekam jejak hukum sosoknya. Dengan begitu, mereka yang ditunjuk akan mampu memperbaiki kondisi KPK yang buruk lima tahun belakangan ini,” urai Alexius.

Seperti diketahui, tugas Pansel KPK menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test, atau tes uji kepatutan.

“Saya berharap, jika ternyata calon Ketua KPK hasil seleksi Pansel menimbulkan kegaduhan lantaran rekam jejak hukumnya, sebaiknya DPR menolak untuk melakukan tes uji kepatutan. Meminta Pansel KPK menganulir pilihannya,” ujar advokat yang banyak menangani perkara besar menarik perhatian masyarakat itu.

Artinya, lanjut Alexius, jangan sampai kelakuan mantan Ketua KPK Firli Buhari (periode 2019 – 2024) terulang kembali, yakni diduga melakukan gratifikasi terkait kasus korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) yang tengah diproses hukum lembaganya. Serta, dua wakil Ketua KPK (Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron), yang diperiksa Dewas KPK lantaran diduga pelanggaran etika.

“Harapan saya, hendaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan asal menyetujui calon Pansel pimpinan dan Dewas KPK yang diusulkan pihak Sekretariat Negara (Setneg). Harus meneliti lebih jauh lagi rekam jejaknya, maupun peran serta atau komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi,” pintanya lagi.

Diakui Alexius, sejauh ini sudah mengetahui sebelas nama yang beredar terkait calon Pansel pimpinan dan Dewas KPK yang diusulkan pihak Setneg, yang akan disetujui Presiden Jokowi, dan selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk di tes apakah patut atau tidak, jadi Ketua dan anggota Dewas KPK.

Disebutkan, di antaranya M Yusuf Ateh (Kepala BPKP), Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK), Erani Yustika (Kasetwapres), Nawal Nely (Profesional), Ambeg Paramarta (Kemenkumham), Nezar Patria (Wamenkominfo), Arief Satria (Akademisi), Bayu Dwi Anggono (Akademisi), Rezki Sri Wibowo (TII), Fauzie Yusuf Hasibuan (Akademisi/advokat), dan Nanik Purwanti (Setneg).

“Profesional atau tidaknya kinerja KPK, sesuai aturan hukum atau tidaknya pola kerja KPK, nasib periode 2024 – 2029 ada di tangan mereka. Jika Pansel KPK salah pilih, dan DPR kurang serius mengujinya, maka lembaga antirasuah ini dipastikan bakal dikelola para penyamun. DPR harus menjaga lembaga ini. Untuk itu, saya berharap sebagaimana harapan rakyat negeri ini, Presiden Jokowi sebagai filter awal agar lebih konsen menentukan siapa saja yang pantas dipilih sebagai tim Pansel KPK periode kali ini,” saran Alexius penuh harap kinerja KPK ke depan lebih kredibel.

Dia berharap seperti itu, setelah mengetahui rekam jejak calon Pansel KPK pilihan Setneg, ada di antara mereka belum punya komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Jadi, bagaimana mungkin dapat memilih secara cermat sosok yang pantas memimpin dan mengawasi KPK, serta yang berintegritas baik. Selain itu, catatan yang perlu digarisbawahi adalah, dari sebelas orang pilihan, lima di antaranya merupakan wakil pemerintah.

“Pertanyaannya, apakah dapat dipastikan bahwa proses pemilihan pimpinan dan Dewas KPK tak diwarnai kepentingan politik praktis pihak tertentu?” pungkas Alexius. (Red)

Total Views: 901

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *