JAKARTA (24/2/2024), AMUNISI.CO,ID – Guna mengungkap kebenaran, sekaligus pembersihan terhadap oknum perusak citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga tersebut harus segera meriksa oknum stafnya yang diduga melakukan pemerasan senilai US$6 juta terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Demikian dikatakan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum terkait penjelasan Dadan Tri Yudianto pada pembelaannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadilinya, pada 20 Februari 2024.
Dalam pembelaan (pleidoi) itu dikatakan, oknum KPK meminta uang agar status dari saksi tak dinaikan jadi tersangka. Tapi lantaran jumlahnya sangat fantastis, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Dan akhirnya Dadan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Cukup mengejutkan, di hadapan majelis hakim di tengah persidangan yang disaksikan banyak orang, terdakwa Dadan mengungkap permainan kotor oknum KPK. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Alexius kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Menurut dia, pengakuan terdakwa Dadan harus diperhatikan serius oleh pimpinan lembaga rasuah. Konteksnya, untuk memenuhi harapan masyarakat luas, KPK bisa tampil sempurna di garda paling depan dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya, untuk turut serta dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
”Pimpinan KPK harus mampu mengungkap kebenaran atas pengakuan terdakwa terhadap oknum pemeriksa dimaksud. Dan ditindaklanjuti pembersihan oknum pegawai/petugas nakal yang telah merusak nama dan citra KPK,” saran Alexius.
Pada bagian lain advokat senior ini berharap, pengakuan terdakwa Dadan dimanfaatkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang telah diterpa berbagai kasus akibat ulah oknumnya.
Misalnya, lanjut Alexius, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri. Belum lagi kasus serupa di rumah tahanan KPK yang melibatkan 90 oknum pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
“Hasil pemeriksaannya Majelis Etik Dewan Pengawas KPK (DK KPK), ditetapkan 12 orang terlibat dan diproses hukum, sisanya hanya dihukum minta maaf,” ungkapnya.
Menurut praktisi hukum ini, modus kejahatan yang dilakukan onum KPK seyogianya harus dihukum berat, tidak ada toleransi sanksi hukuman minta maaf. Ia sangat menyayangkan perilaku 90 oknum KPK hanya dihukum ringan oleh DK KPK.
“Seharusnya bagi semua oknum KPK yang terlibat pemerasan dihukum berat tanpa toleransi, yakni diproses secara pidana, dan diberhentikan secara tidak dengan hormat,” ujar Alexius.
Diingatkan, komitmen pegawai dan petugas KPK adalah melepas dan menyerahkan kepentingan pribadi untuk mengabdi serta turut menciptakan terwujudnya pemerintahan bersih dari KKN. Dengan begitu, kejayaan dan kemakmuran Indonesia bisa terwujud, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
“Tapi sangat disayangkan jika kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, serta berhasil mengungkap dan menangkap para koruptor, kemudian dipidana oleh di pengadilan. Jadi rusak ulah oknumnya sendiri,” sebutnya.
Dibagian lain Alexius berharap KPK diisi oleh generasi muda yang cerdas, berdedikasi dan berintegrasi tinggi. Rekrut mereka melalui seleksi ketat.
“Yakinlah, banyak generasi muda di negeri ini ingin berperan aktif membangun dan menciptakan pemerintahan bersih, bebas dari KKN, dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Jaksa KPK meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)





