JAKARTA (27/10/2024), AMUNISI.CO.ID – Penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negri (PN) Surabaya, Jawa Timur, satu oknum pengacara, dan oknum mantan pejabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dalam penangan perkara dapat dijadikan awal dari pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini. Khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Kasus dugaan suap atau korupsi itu, dalam penanganan perkaranya, kini masih terus dikembangkan dengan indikasi adanya keterlibatan oknum lainnya. Diharapkan pemerintahan yang baru ini, melalui Kejaksaan Agung, mampu membongkar kasus korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan MA,” papar praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, berkaitan dengan program kerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran kepada wartawan, baru-baru ini.
Dikatakan, sejauh ini masyarakat penuh harap, bahwa proses hukum harus disikapi dengan tegas dan keras, serta konsisten dilakukan demi upaya penegakan hukum. Kepemimpinan Prabowo Subianto hendaknya belajar dari kegagalan pemerintahan sebelumnya, agar tidak mengulang kesalahan untuk dapat mewujudkan cita-cita pendiri bangsa.
“Rakyat Indonesia yang telah memilih Prabowo-Gibran menunggu gebrakan penegakan hukum agar terwujudnya hukum sebagai panglima di negeri ini. Pada hakikatnya, dengan adanya upaya tertib hukum, maka secara otomatis para Investor berani menanamkan modalnya ke Indonesia. Dan tentunya berpeluang perekonomian Indonesia menjadi semakin maju,” urai Alexius.
Selain permasalahan hukum, lanjutnya, juga diharapkan pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menjadikan Indonesia sebagai negara besar, mengingat kekayaan alam berlimpah yang notabene mampu memberikan kemakmuran, kesejahteraan hidup, serta kenikmatan bagi rakyatnya, sebagaimana yang dicitakan pendiri bangsa,
Dikatakan Alexius, sebagai prajurit militer yang dikenal berkarakter tegas dan keras, Presiden Prabowo menjadi tumpuan harapan agar mampu membawa kemajuan dengan terciptanya kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia,
“Seperti diketahui, sejak bangsa ini merdeka dan telah memiliki 7 presiden, masalah pendidikan dan kehidupan rakyat masih rendah, hidup susah dan miskin. Sementara para pejabat dan koruptor berpesta-pora dengan menggrogoti uang negara. Saya berharap, pada pemerintahan Prabowo-Gibran tidak boleh terjadi lagi rakyat susah, pendidikan rendah, dan korupsi merajalela,” tegas Alexius.
Menurut advokat senior ini, cukup beralasan kenapa Presiden Prabowo membentuk kabinet pemerintahan dengan 48 Menteri, 56 wakil menteri, dan 5 kepala badan. Ini tidak lain agar kelangsungan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tetap dipertahankan. Dan menjadi: “NKRI Harga Mati”.
Pada bagian lain Alexius menjelaskan, disetiap agenda pembekalan Prabowo menegaskan kepada para pembantunya yang tergabung di Kabinet Merah Putih agar bekerja keras secara maksimal guna mewujudkan visi dan misi, jika tidak akan diganti atau reshuffle.
“Bahkan Prabowo mengingatkan, bahwa pejabat yang korup akan dipenjara, dan yang hanya menghabiskan anggaran akan diganti. Diharapkan kepada para pembantunya harus konsisten agar semua program dan strategi pemerintahan bisa berjalan dan terwujud,” ungkap Alexius ketegasan Prabowo terhadap pejabat yang membantunya.
Melihat ketegasan presiden ke 8 ini, menurut advokat ini, nampaknya pemerintahan Prabowo-Gibran bakal melakukan penataan kembali seluruh sendi kehidupan agar terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Lebih khusus terhadap persoalan hukum yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat pencari keadilan, serta rongrongan para koruptor terhadap keuangan negara.
“Sebagai praktisi hukum, saya sangat berharap pemerintahan Prabowo-Gibran menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda di masa pemerintahan sebelumnya untuk bisa diselesaikan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Alexius.
Praktisi hukum ini mencontoh, salah satu ketentuan hukum yang tertunda hingga belasan tahun adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana/Koruptor (RUU PATP). Sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi), ketentuan hukum yang terkait kejahatan korupsi dan pidana ekonomi tersebut belum menjadi prioritas DPR RI memprosesnya.
“Belum jelas apa alasannya kenapa DPR RI menunda RUU PATP hingga 16 tahun lamanya. Padahal Jokowi tiga kali mendesak pihak Senayan (DPR RI) agar memproses dan kemudian disahkan oleh pemerintah. Hal ini, akibatnya, banyak berseliweran anggapan miring masyarakat terhadap DPR RI,” Urai Alexius.
Di akhir keterangan, pengacara yang banyak tangani kasus pidana dan perdata, mendesak Prabowo-Gibran untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) guna mencapai era Indonesia Emas, dimana kemakmuran serta kesejahteraan bisa terwujud dan dicapai pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Semoga. (HSE)





