Bamsoet Soroti Kesenjangan Aturan dan Realitas Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti kesenjangan antara jaminan konstitusional hak pendidikan penyandang disabilitas dengan kenyataan di lapangan. Meskipun UUD 1945 serta berbagai undang-undang telah memberikan landasan hukum yang kuat, masih banyak anak penyandang disabilitas menghadapi hambatan akses, minimnya guru pendamping, lemahnya implementasi kebijakan, dan stigma sosial.
Data BPS tahun 2025 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 17,8 juta jiwa. Sebanyak 17,85 persen kelompok usia lima tahun ke atas belum pernah bersekolah, sementara UNICEF mencatat sekitar 36 persen anak penyandang disabilitas masih berada di luar sistem pendidikan, akibat perundungan, keterbatasan ekonomi, infrastruktur, dan tenaga pendidik.
Bamsoet menyampaikan hal ini saat menjadi penguji sidang doktor di Universitas Borobudur, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, masalah bukan kurang regulasi, melainkan konsistensi pelaksanaan. Negara wajib memastikan setiap anak penyandang disabilitas mendapat kesempatan belajar yang setara, lingkungan aman, dan layanan yang menghormati martabatnya.
Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan subjek berhak menurut Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB. Pendidikan inklusif bukan sekadar menerima siswa di sekolah biasa, melainkan menjamin layanan yang sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing.
Perlindungan hukum perlu diperkuat lewat pembaruan aturan, penguatan kelembagaan, pelatihan guru, pengawasan daerah, dan anggaran yang memadai. Pemerintah daerah harus menyusun peta kebutuhan agar fasilitas, guru pendamping khusus, dan alat bantu belajar tepat sasaran.
Dunia usaha, perguruan tinggi, dan komunitas juga berperan membangun budaya inklusif. Bamsoet menegaskan investasi pendidikan inklusif akan memberi manfaat sosial dan ekonomi jangka panjang, sekaligus membuka ruang setara bagi semua warga dalam cita-cita Indonesia Emas 2045.
Mengacu pada pengalaman negara seperti Finlandia, Jepang, Australia, dan Kanada, ia mengajak mengadopsi dukungan individual, teknologi adaptif, dan kolaborasi lintas pihak. Diperlukan pembaruan kebijakan, peningkatan kapasitas, dan perubahan budaya hukum agar hak pendidikan inklusif benar-benar terwujud di Indonesia. Pers Rilis

