Sejumlah Kejanggalan Aksi Polisi Menembak Polisi, Ini Perintah Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (DOKUMEN DETIK)
JAKARTA (12/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Ada sejumlah kejanggalan yang muncul dalam aksi polisi menembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Presiden Jokowi meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang terjadi di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut. “Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi saat kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada dua laporan polisi (LP) yang diusut terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia menyebutkan kasus itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Meski demikian, Listyo meminta agar penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut memberikan asistensi terhadap perkara tersebut.

“Kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan kekerasan. Ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan Pasal 289,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Listyo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memperhatikan prinsip serta aturan hukum yang berlaku. Penyidik, harus mengedepankan proses penegakan hukum scientific crime investigation.

Bacaan Lainnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada Jumat (8/7)lalu. Tim tersebut, kata Listyo, dibentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu. Ia memastikan tim akan bekerja secara profesional.

“Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim juga ada As SDM termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri. Menurutnya, Korps Bhayangkara juga telah menjalin komunikasi dengan para pengawas eksternal institusi tersebut. Kapolri menyebut, Kompolnas hingga Komnas HAM akan terlibat dalam penanganan tim itu.

Informasi Liar
Kapolri juga mengatakan pihaknya mendapat banyak informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penembakan tersebut. Menurutnya, tim ini juga untuk menjawab keraguan publik atas kasus baku tembak.

“Karena memang terjadi baku tembak antara anggota dan anggota, dan kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar yang tentunya kita juga ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Listyo menjelaskan tim tersebut akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.

Evaluasi Kamera Pengawas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengevaluasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) usai terjadi kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, Polri menyebut CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak, sehingga peristiwa sebelum, saat dan sesudah penembakan tidak terekam.

“Terkait dengan pengamanan terhadap rumah kita masing-masing, tentunya kami sarankan memang terhadap pengamanan dilengkapi dengan CCTV,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta. Listyo memastikan Polri mampu melengkapi kekurangan CCTV. Listyo juga mengatakan bahwa nanti bakal ada rekomendasi untuk menyelesaikan masalah teknis dari sisi pengamanan rumah pejabat Polri. ***

Total Views: 675

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *