Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Baru Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Ketua KPK Firli Bahuri. (DOKUMEN KPK)

JAKARTA (10/11/2022), AMUNISI.CO.ID — KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudradjad Dimyati.

Meskipun KPK belum menyebut nama, namun Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh KPK. MA menyatakan menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut kepada KPK.

Bacaan Lainnya

“Ya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka),” ujar Andi di Jakarta, Kamis (10/11/2022). Andi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. MA kini menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut ke komisi antirasuah itu. “Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya,” kata Andi.

Seperti diketahui, KPK pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.

Diumumkan Status Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengatakan KPK dalam waktu dekat akan umumkan status tersangka kepada pihak terkait dalam kasus ini secara resmi. Firli menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA terus berjalan. KPK akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan. Pada saatnya akan kita sampaikan, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis,” kata Firli usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis.

Firli Bahuri meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan. Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan. Firli menegaskan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah tersangka bisa bertambah lagi atau tidak.

“Bersabar dulu ya, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu silakan saja kawan-kawan ya,” kata Firli. Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu.

Tidak Membantah
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini. Ghufron meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan. “Kami sedang mengembangkan penyidikan,” katanya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengkonfirmasi, penyidik KPK telah menetapkan seorang hakim agung di MA sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru. Ali mengatakan, secara resmi penyidik memang belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu. Namun, dia mengkonfirmasi bahwa salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA. “Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung,” kata Ali, Kamis.

Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA. Dia melanjutkan, KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. “Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup. Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya,” ujar Ali.

Berbeda dengan Perkara Sebelumnya
KPK tetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA. Hal itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

“Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Ali belum mau mengungkap identitas hakim agung MA yang jadi tersangka baru ini, namun, dia memberikan petunjuk hakim agung itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pelibatan Prajurit TNI
Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan lingkungan adalah kebijakan bermasalah. “Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan,” kata Al Araf dalam keterangan pers, Kamis.

Al Araf menyorot tujuan kebijakan pelibatan prajurit TNI sebagai tenaga satuan pengamanan yang disebut untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA.

Menurut Al Araf, pengamanan MA bukan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA,” ujarnya seraya menambahkan, keputusan MA melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan bertentangan dengan undang-undang. ***

Total Views: 770

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *