JAKARTA (11/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK, dan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres soal pemberhentian Lili. Ditegaskan, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
“Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dewas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan sidang tersebut,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2022).
Adapun terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut perkara itu. “Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK,” terang Tumpak.
Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, penetapan sidang etik ini– termasuk dugaan penerimaan gratifikasi– akan dikirim ke pimpinan KPK. Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri Cs. “Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas,” ucap Albertina.
“Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami,” pungkasnya. Seperti diketahui, sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Firli Berterima Kasih
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023. Lili diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Langkah itu diambil di tengah sorotan dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. “Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujar Firli melalui pesan tertulis, Senin.
Presiden Jokowi merestui pengunduran diri Lili Pintauli Sieregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu telah resmi dituangkan dalam keputusan presiden.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat, Senin. Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan Keppres Jokowi. Ia hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan.
Peringatan Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mencoba menyuap pihaknya ataupun pimpinan KPK. Hal itu disampaikan Tumpak dalam konferensi pers setelah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
“Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi, kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya. Jadi, ini harapan kami dari Dewan Pengawas,” ujar Tumpak. Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Kebohongan Ketua KPK
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap sejumlah masalah terkait persidangan etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya adalah kebohongan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam putusan sidang etik terungkap bahwa Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis (30/6/2022). Di hari itu, saat dikonfirmasi wartawan, Firli mengaku tidak mengetahui kabar tersebut. Menurut Novel, seluruh pimpinan KPK seharusnya tahu terkait kabar penting tersebut.
Masalah kedua, kata Novel, adalah tidak terungkapnya fakta lengkap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. Menurutnya, Lili tidak mungkin menerima fasilitas tersebut sendiri.
“Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip, Senin.
Novel memandang cara Lili mengundurkan diri sehingga membuat persidangan etik tidak diteruskan merupakan modus untuk menghindari terungkapnya fakta seperti dugaan suap. Menurutnya, cara tersebut pernah ditempuh Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Seharusnya Diteruskan
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait gugurnya sidang etik Lili Pintauli Siregar. ICW meminta Dewan Pengawas KPK menyerahkan dugaan pelanggaran etik Lili ke penegak hukum jika ada unsur dugaan penerimaan suap.
“Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin.
Kurnia menilai seharusnya Dewas KPK tetap melangsungkan sidang etik Lili. Sebab, kasus itu terjadi saat Lili masih menjadi pimpinan KPK, meski saat ini dia sudah bukan lagi bagian dari KPK. ****


