JAKARTA (10/10/2022), AMUNISI.CO.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo makin aspiratif. Ia merespons aspirasi publik yang meminta Kapolda Jatim Irjen Bico Afinta dicopot atau diganti sebagai wujud pertanggungjawaban moral atas terjadinya tragedi Kanyuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Melalui Surat Telegram Nomor : ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Kapolri mengganti dan memutasi Kapolda Jatim menjadi Staf Ahlinya bidang Sosbud. Sebagai gantinya, Listyo mengangkat Irjen Teddy Minahasa Putra — yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat — menjadi Kapolda Jatim.
“Ya, betul mas tour of duty and tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, sejumlah pihak di antaranya anggota Komisi I DPR Fadli Zon dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak agar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya sebagai pertanggungjawabannya atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
“Kapolda Jawa Timur Layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut,” kata Usman Hamid.
Gas Air Mata Kedaluwarsa
Mabes Polri mengakui gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin. Namun, Dedi belum dapat memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut, masalah itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.
Bentuk Pelanggaran
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengatakan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi di Stadion Kanjuruhan adalah pelanggaran, karena gas air mata tersebut menyebabkan kematian. “Tentu ini adalah penyimpangan, tentu itu pelanggaran. Karena gas air mata itu (mematikan),” kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
“Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki,” sambungnya. Ia memastikan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa, mematikan. Rhenald meminta Polri mengevaluasi diri usai tragedi Kanjuruhan.
Kepanikan Penonton
Pakar psikologi forensik sekaligus pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berharap Presiden Jokowi menerbitkan aturan sebagai panduan Polri dalam penggunaan persenjataan dan penanganan massa. Menurut Reza, cara itu dinilai lebih baik karena proses reformasi internal Polri yang selalu digaungkan dinilai belum sesuai harapan.
Selain itu, Polri juga saat ini menjadi sorotan karena sejumlah anggotanya terlibat dalam pelanggaran pidana, bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti Ferdy Sambo. Juga peristiwa tragedi Kanjuruhan yang diduga disebabkan kepanikan penonton laga Arema FC-Persebaya yang dipicu tembakan gas air mata dari kepolisian.
“Jadi, karena perubahan mindset dan kultural butuh waktu panjang dan berliku, maka langkah praktisnya adalah fokus pada ‘memaksa’ agar perilakunya yang berubah. Isi kepala, urusan belakangan. Perilakunya harus berubah. Mindset dan kultur akan menyusul,” ujar Reza. ****





