JAKARTA (4/8/2022), AMUNISI.CO.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022). Kapolri menunjuk Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam keputusan ini, Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Langkah itu dilakukan lantaran Hendra tengah diperiksa di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mutasi terhadap Hendra tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. “Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Tiga Perwira Tinggi Polri
Kapolri juga telah memeriksa tiga perwirta tinggi Polri berpangkat brigadir jendral (Brigjen) atau jenderal bintang satu terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. “Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan beberapa hal yang itu buat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua bisa berjalan baik,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Listyo mengatakan tiga jendral itu termasuk dalam 25 personel polisi yang telah diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus). Namun, ia tak menjelaskan detail siapa saja 25 anak buahnya yang tengah diperiksa tersebut. Selain tiga orang jendral bintang satu, mereka yang turut diperiksa antara lain lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Tidak Profesional
Kapolri mengungkapkan soal 25 personil Polri yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Kata dia, empat di antaranya, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. Sementara itu, 21 personel polisi sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” tuturnya. Nasib 25 polisi itu akan ditentukan pelanggarannya, apakah pelanggaran etik atau pidana. “Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan (menghambat penanganan kasus), siapa yang mengambil (barang bukti), siapa yang menyimpan dan semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” imbuh Sigit.
Alasan Terhambat
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan terhambatnya upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu. “Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan,” jelasnya dalam konferensi pers.
Sementara Listyo mengatakan, anggota tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sudah melakukan pemeriksaan. Mereka yang diperiksa terdiri dari 3 personel perwira tinggi bintang 1, 5 personel berpangkat Kombes, 3 personel berpangkat AKBP, 2 personel berpangkat Kompol, 7 personel perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Menurut Listyo, ada indikasi perbuatan para polisi itu menghambat penanganan tempat kejadian perkara dan proses penyidikan. “Kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP (terhambat). Tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Listyo.
Proses Hukum
Polri memastikan bakal memproses hukum pihak-pihak yang terbukti menghambat penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Polri bakal menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Nantinya apabila ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari Bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang Pasal 55 atau 56 KUHP,” ujar Kabareskrim Agus Andrianto.
Perusak CCTV
Kapolri sudah tahu personel polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Listyo menjelaskan, pihaknya sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di Satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri. Listyo mengatakan polisi yang mengambil CCTV rusak tersebut kini sudah diperiksa.
Listyo menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat persoalan CCTV itu. “Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” ujar Kapolri.
Menurut dia, oknum-oknum terkait CCTV yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas. “Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tegas Listyo.
Kapolri mengeluarkan telegram yang berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya. Kebijakan itu akan ia ambil terkait dengan kematian Brigadir J. “Malam ini akan saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik,” kata Listyo.
Pemunculan Ferdy Sambo
Dengan berlinangan air mata, Irjen Ferdy Sambo kemarin muncul ke publik. Ia mengaku sudah menyampaikan kesaksian terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Kamis. Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Sambo mengenakan seragam dinas polisi. Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri. “Mari sama sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik,” katanya.
Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan ini, Sambo meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sambo menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya. Ia meminta keluarga Brigadir J kuat terkait kasus ini. Sambo menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J. “Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo.
Irjen Ferdy Sambo menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo. Sambo juga mengklaim istrinya mengalami trauma. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir J di Bareskrim Polri.
Sambo meminta doa agar masyarakat mendoakan kepulihan istri dan anak-anaknya sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J. “Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih,” jelasnya. Terakhir Sambo meminta masyarakat tak memberikan asumsi atau persepsi sehingga membuat simpang siur peristiwa penembakan di rumah dinasnya.
Soal Otak ke Perut
Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mempertanyakan penyebab otak kliennya berpindah ke perut. Kamarudin menyampaikan otak Brigadir J sudah tak ada di tempurung kepala saat autopsi ulang. Dia pun mempertanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi.
“Ketika dibuka dada dan perut, ditemukan otak. Nah, ini kan sudah terbalik-balik. Otak kan harusnya di kepala. Apakah ini standar atau SOP ahli forensik?” kata Kamarudin, Kamis (4/8). Kamarudin menyampaikan tim dokter juga tidak menemukan pankreas saat membedah perut. Tim dokter pun tidak menemukan kandung kemih di jasad Brigadir J.
Penetapan Tersangka
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memprotes keputusan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai ditandatangani. Andreas mengaku bingung dengan penetapan tersebut. Sebab, Bharada E belum rampung diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani BAP pada Kamis (4/8) dini hari.
“Yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi. Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan,” kata Andreas di Gedung Bareskrim Polri.
Pernyataan Komnas HAM
Dalam perkembangan lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM memiliki bukti baru yang menunjukkan Irjen Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta ketimbang rombongan istrinya. Bukti tersebut, kata Damanik, membantah kronologi yang sebelumnya didapat yaitu mereka tiba di hari yang sama dan hanya berselang beberapa menit.
“Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih terbaru. Bukti terbaru itu menunjukan pulangnya (Ferdy Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat,” ucap Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dugaan peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J hanya bisa dijelaskan oleh Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Menurut Damanik, peristiwa tersebut hanya diketahui dua orang yaitu Putri dan Brigadir J.
“Itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu Putri, Yosua sudah meninggal,” ujar Damanik. Damanik menjelaskan, ajudan Ferdy Sambo lainnya yang disebut berada di lokasi pun tidak mengetahui secara pasti peristiwa itu.****





