JAKARTA (5/8/2022), AMUNISI.CO.ID — Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku siap diperiksa Komnas HAM terkait dugaan kekerasan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut tidak adanya saksi kasus dugaan kekerasan seksual itu.
“Komnas HAM belum ada panggilannya, insya Allah kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Ditembak Jarak Dekat
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia. Ini berdasarkan hasil wawancara LPSK dengan Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
“Tembakan itu dari jarak dekat,” kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat. Namun, Edwin tidak memerinci jarak dekat yang dia sebut dengan ukuran angka. Edwin juga mengatakan, sebaiknya tim penyidik yang melakukan penyidikan yang mengungkapkan hal tersebut. “Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat,” ujar dia.
Edwin mengatakan, Bharada E bisa mendapat perlindungan bila bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar kematian Brigadir J. LPSK sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bharada E saat mendengarkan keterangannya. “Saya sampaikan, kalau dia mau dilindungi LPSK, syaratnya jadi justice colaborator kerja sama mengungkap seperti apa peristiwanya,” ujarnya.
Kecurigaan Komnas HAM
Sementara itu, Komnas HAM curiga ada upaya menjadikan Bharada E sebagai ‘tumbal’ atau orang satu-satunya yang bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sedari awal pihaknya meributkan keberadaan CCTV karena melihat ada masalah terkait hal itu. Dia juga mengatakan ada upaya untuk menjadikan Bharada E satu-satunya yang menanggung kasus tewasnya Brigadir J.
“Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu, karena kami juga melihat ada langkah-langkah lain, tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya mengupayakan nanti Bharada E aja yang nanggung semua ini,” ujarnya, Jumat.
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, merespons tudingan yang menyebut Bharada E hanya dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir J. Andreas meminta agar asumsi ‘Bharada E cuma tumbal’ dibuktikan. “Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan,” ujar Andreas, Jumat (5/8). Andreas menjelaskan, Bharada E beserta keluarga merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka sejak kasus mencuat.
Taufan mengatakan tak ada saksi melihat dugaan pelecehan seksual dari Brigadir Jterhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan dugaan pelecehan belum diyakini.
“Sebagai penyelidik, kami bertanya-tanya ada apa ini, begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu. Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak,” kata Taufan dalam diskusi secara daring.
Dia mengatakan dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dipastikan apakah benar ada atau tidak. Dia berharap tak ada penghakiman lebih awal terhadap para pihak diduga terlibat kasus ini. “Nah, itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual. Semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apa pun dulu, judgement-nya, kalau menduga oke,” ujarnya.
Tidak Ada Saksi
Taufan mengatakan tak ada saksi yang melihat baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Taufan mengatakan pernyataan adu tembak itu hanya dilontarkan Bharada E yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. “Ini kan baru keterangan Bharada E sendirian yang kemudian diperkuat oleh keterangan Riki yang juga berada di lantai bawah, tetapi Riki sebenarnya tidak melihat langsung tembak menembak itu,” kata Taufan.
Taufan mengatakan banyak yang tidak klop antara kronologi awal kasus penembakan Brigadir J dengan temuan penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Salah satunya terkait penodongan senjata sebelum penembakan. Versi awal dari polisi disebut Brigadir J menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, saat sedang melakukan pelecehan seksual. Menurutnya, tak ada saksi yang menyaksikan penodongan itu.
“Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri,” kata Taufan. ****





