Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Yayasan ACT

Brigjen Ahmad Ramadhan (DOKUMEN MERDEKA)

JAKARTA (11/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari penyelidikan itu terungkap bahwa mereka memotong hingga 20% dari dana yang dihimpun sekitar Rp 60 miliar per bulan untuk gaji pengurus dan karyawan.

“Tak hanya pengurus dan karyawan, uang juga mengalir ke pihak lain yang masih berkaitan dengan ACT. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan tindakan ACT memotong 20 persen dari pengumpulan donasi untuk gaji karyawan menyalahi aturan. Awalnya Ace membeberkan terkait pemotongan dana tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980. Dia menegaskan dalam PP itu sumbangan tidak boleh dipotong lebih dari 10 persen.

“Sebetulnya secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa biaya operasional dari pengumpulan sumbangan itu tidak boleh lebih dari 10 persen,” kata Ace.

Pemeriksaan Mantan Presiden ACT
Sementara itu Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan hari ini, kata Ahyudin, banyak membahas soal dana sosial atau CSR yang dikelola ACT dari pihak Boeing terkait kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018. “Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing,” kata Ahyudin usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin malam.

Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Berarti polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam dugaan penyelewenagan dana di lembaga filantropis tersebut. “Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi selama tahap penyelidikan. Para saksi itu yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta pegawai lainnya yakni manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan di ACT. Selain itu, penyidik sudah melakukan audit keuangan terkait pengelolaan dana sosial atau CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. ****

Total Views: 871

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *