Menag Ad Interim Hidupkan Lagi Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah

Moch Subchi Azal Tsani (DOKUMEN DETIKNEWS)

JAKARTA (11/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Sebelumnya izin tersebut dicabut buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT. “Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya. Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orangtua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. “Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.Alasan utama Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut. Muhadjir menegaskan, MSAT telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sama halnya dengan pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT sudah diproses.

“Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” kata dia. Muhadjir sebelumnya mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono memastikan para santri masih bisa melanjutkan belajar di pesantren Majma’al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang usai izin pesantren dikembalikan. “Iya. Bisa menimba, melanjutkan [belajar], boleh,” kata Waryono, Senin. Waryono menjelaskan pesantren yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kemenag dipastikan mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Sehingga, proses belajar dan mengajar di pesantren tersebut masih bisa dilakukan. Ia mengatakan kondisi santri di Pesantren Shiddiqiyyah belum semuanya kembali ke rumah,imbas polemik yang terjadi belakangan ini.

Pengadilan MSAT
Sementara itu, olda Jawa Timur akan mengerahkan personel untuk berjaga di pengadilan saat tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang perdana pada 18 Juli mendatang. Pengerahan personel dilakukan guna mengantisipasi massa dari Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“InsyaAllah kami akan melihat situasi. Kami memiliki pertimbangan khsusus untuk menerjunkan personel di sana, kami tidak underestimate. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu proses persidangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin.

Kejaksaan telah melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus anak Kiai Jombang itu pun bakal segera disidangkan pekan depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan pihaknya ke PN Surabaya, Jumat lalu. Dalam persidangan nanti, akan ada 11 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Mereka merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang.

“JPU-nya sebelas orang,” kata Fathur, Senin. Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, kata Agung sidang perdana dari MSAT bakal berlangsung pada Senin (18/7/2022). “Sidang pertama di tanggal 18 Juli 2022,” ujarnya. ****

Total Views: 800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *