JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Anak Kiai di Jombang yang menjadi DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42) menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.00 WIB. Bechi digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa secara intensif. Penyerahan diri Bechi dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu,” ujar Nico saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gapura Masuk Ponpes, Jumat (8/7/2022) dini hari. Nico mengungkapkan selama ini Bechi diketahui berada di sekitar Ponpes Siddiqiyyah Jombang yang dipimpin ayahnya. “Kami bawa ke Polda Jatim. Yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menambahkan, Bechi langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. “Kami bawa yang bersangkutan (MSAT) ke Lapas Medaeng,” kata Dirmanto.
Dirmanto tak menjelaskan secara pasti apa pertimbangan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, itu langsung dibawa ke Rutan Medaeng, bukan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Ia hanya mengatakan hal itu untuk pertimbangan keamanan.
“Malam ini titipan saja karena pertimbangan keamanan,” ucapnya. Sebelum dibawa ke Medaeng, MSAT alias Bechi ini juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas di Polda Jatim.
Sementara itu, sebanyak 60 orang simpatisan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi digelandang ke Polres Jombang, Jawa Timur. Puluhan orang tersebut ditangkap karena menghalangi proses penjemputan paksa Bechi, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. “Total 60 orang (ditangkap), dan di dalam itu masih ada kami pilah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis.
Dirmanto memastikan puluhan orang yang ditangkap tersebut merupakan simpatisan Bechi dari luar pesantren, bukan santri atau penduduk pesantren. Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang.
Dalam perkembangan lain, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah sudah tepat. “Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri,” kata Ace Syadzily kepada wartawan, Kamis.
Ace menilai anggapan melindungi pelanggar hukum yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah. Politisi Golkar asal Banten ini menuturkan pihak ponpes seharusnya kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. “Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum,” ujar Ace. ****





