JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 300 rekening yang dikelola lembaga fliantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya yakni 60 rekening atas nama Yayasan ACT.
“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Berdasarkan penelusuran PPATK dari 2014 sampai Juli 2022, ACT mendapatkan sumbangan dana dari luar negeri sebesar Rp64.946.453.924. Sedangkan tercatat ada dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52.947.467.313.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana ACT. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dari adanya laporan masyarakat serta temuan polisi di lapangan. “Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” kata Whisnu, Kamis.
Kendati demikian, Whisnu belum membeberkan lebih jauh soal pelapor dan temuan polisi tersebut. Ia juga tidak banyak bicara soal penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya. Ia hanya menegaskan, jajarannya sedang bekerja menyelidiki kasus itu. Menurut dia, sejumlah pihak juga akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkannya.
Sedangkan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri mendalami secara intensif soal dugaan transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al-Qaeda. Temuan itu sebelumnya diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Densus 88 secara intensif sedang mendalami transaksi-transaksi tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis.PPATK sebelumnya telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88.
Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, untuk mendapatkan izin menghimpun dana, sebuah lembaga/organisasi/perorangan harus menempuh langkah-langkah yang cukup panjang. “Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Sosial memberikan izin untuk wilayah nasional atau lebih dari satu provinsi,” kata Rasman, Kamis.
Sementara jika lingkup pengumpulan dananya tidak seluas itu, maka izin akan diberikan oleh lembaga di tingkat daerah. Misalnya pengumpulan dana antarkabupaten dalam satu provinsi, maka akan diurus oleh dinas di tingkat provinsi. Untuk bisa mendapatkan izin di tingkat nasional, pihak pemohon harus melakukan pengurusan dari tingkat bawah.
Sedangkan, anggota Fraksi Gerindra DPR Fadli Zon mengatakan Kemensos seharusnya tidak bertindak otoriter dengan langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Menurutnya, PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT seharusnya diaudit dan dibawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan lebih dahulu.
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis. Orang dekat Prabowo Subianto ini mengatakan, audit dan membawa PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT ke ranah hukum perlu dilakukan apakah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum atau secara sistematis. ****





