PPATK Memblokir 60 Rekening Keuangan Milik ACT di 33 Bank

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (DOKUMEN BERITA SATU)

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut. “PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Ivan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-danya yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan. “Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” ujarnya.

PPATK juga menduga ada transaksi keuangan dari ACT ke anggota Al-Qaeda. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan adanya aliran transaksi keuangan tersebut berdasarkan hasil kajian dan database yang dimiliki PPATK. Ivan menyebut anggota Al-Qaeda tersebut merupakan satu dari 19 orang yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta. Ivan menduga, transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pegawai ACT. Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap transaksi keuangan tersebut.

“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” katanya.

PPATK mengungkapkan perputaran dana yang dikelola ACT dalam setahun mencapai Rp1 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah lama memantau perputaran uang ACT yang nilainya fantastis tersebut. “Dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan,” kata Ivan.

PPATK juga menduga ACT tidak murni menghimpun dana untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, melainkan diputar dari bisnis ke bisnis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan ini pihaknya dapatkan setelah mendalami struktur Yayasan ACT, kepemilikan yayasan, dan pengelolaan pendanaan.

“Kita menduga ini merupakan merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, jadi tidak murni menerima, menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu,” kata Ivan. ***

Total Views: 985

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *