JAKARTA (18/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang. “Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). “Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” tegasnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penonaktifan ini demi menjaga obyektivitas dan transparansi. “Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” ujarnya. Sigit menyampaikan, penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya.
Pengacara keluarga Irjen Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya menghormati keputusan Kapolri. “Apa pun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati,” ujar Arman, Senin. Arman juga menyampaikan, Sambo menerima dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam. Sambo menilai itu adalah keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini.
Dilaporkan
Sementara itu Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Selain pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menggunakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin. Kamarudin juga meragukan hasil otopsi yang dilakukan kepolisian. Menurut Kamaruddin, pihak keluarga hanya mendapatkan informasi Brigadir J sudah diotopsi dari media. Adapun Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Tetapi apakah otopsinya benar atau tidak, karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya,” ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kamaruddin meminta agar jenazah Brigadir J diotopsi ulang. Selain itu, dia juga mendorong visum et repertum diulang. “Jangan-jangan jeroannya sudah tidak ada di dalam. Kita tidak tahu,” katanya.
Kamaruddin memperkirakan ada lebih dari satu orang pelaku yang diduga membunuh kliennya. “Setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang,” ujar Kamaruddin. Kamaruddin menyampaikan, kecurigaan itu semakin mencuat karena banyak luka tak wajar di tubuh Brigadir J. Misalnya, seperti luka sayatan dan luka memar di sejumlah bagian tubuh Brigadir J.
Mabes Polri akan tindaklanjuti laporan dari keluarga Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan polisi akan mengusut setiap laporan yang masuk. “Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Transparan dan Objektif
Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman meminta tim khusus pimpinan Wakapolri Komjen Gatot Eddy transparan dan objektif dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ia mengingatkan penonaktifan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam telah membuat mata publik tertuju pada Mabes Polri saat ini.
“Mata publik kini tertuju ke Mabes Polri setelah Irjen Polisi Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam,” cuit Benny K. Harman, Senin. ****





