Tragis! Pria di Bintaro Diduga Bunuh Diri Akibat Utang Pinjol, Ahli Keuangan Soroti Literasi Finansial

JAKARTA (15/02/2026), AMUNISI.CO.ID– Kasus bunuh diri akibat jeratan utang pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Seorang pria berinisial RA (41) nekat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 18 apartemennya di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian ini diduga dipicu cekcok dengan sang istri terkait utang pinjol.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025) menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya literasi finansial masyarakat serta kurangnya pengawasan terhadap layanan pinjaman digital.

Ia menekankan pentingnya edukasi dan regulasi yang lebih ketat guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

“Miris dengan peristiwa ini, dan sangat memperihatinkan tentunya. Lagi-lagi nekad bunuh diri gara-gara terbelit utang pinjaman online,” kata dia.

Untuk itu, Dahlan kembali mengatakan bahwa kasus ini berakar pada kurangnya literasi keuangan dan lemahnya pengawasan terhadap layanan pembiayaan digital. Dia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pinjaman berbasis online.

“Semakin banyak kasus bunuh diri yang berkaitan dengan pinjol, ini menunjukkan kurangnya pengecekan serta pemahaman masyarakat mengenai pinjaman legal dan ilegal,” ujarnya lagi.

Menurutnya, banyak orang terjebak dalam kemudahan pencairan dana tanpa mempertimbangkan risiko bunga tinggi dan metode penagihan yang bisa mengancam kehidupan pribadi. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan tidak hanya menertibkan layanan pinjol, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam berutang.

Sebagai langkah preventif, perluasan literasi keuangan menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran akan risiko utang serta manajemen keuangan yang sehat.

“Jika OJK aktif mengawasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pinjaman online dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa menimbulkan ancaman bagi kesejahteraan mereka,” lanjut Dahlan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, komunitas, dan penyedia layanan finansial dalam memperkuat regulasi serta memastikan solusi pembiayaan tidak berujung pada tragedi.

“Upaya menggandeng komunitas dan menguatkan regulasi adalah bagian tak terpisahkan dari strategi melindungi konsumen serta menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan mereka,” imbuhnya lagi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Regulasi yang lebih ketat serta peningkatan literasi keuangan sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan, demikian Dahlan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RA (41) tewas diduga usai terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Bantan. Mulanya, pasangan suami istri (pasutri) ini disebut sempat cekcok soal masalah pinjol berujung RA melompat ke bawah.

Bahkan dalam video viral dinarasikan korban diduga bunuh diri bersama istrinya. Namun polisi menegaskan bahwa istri korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat suaminya jatuh.

“Nggak (bunuh diri bareng), istrinya ada di situ. Masih dalam pendalaman sih, istrinya ada di apartemen itu, kan tinggal bersama di apartemen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ***

Total Views: 1079

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *