Tanggapan Asep Dahlan soal Joki Galbay: Bukan Kriminalitas, tapi Tanda Ketimpangan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA (13/06/2025), AMUNISI.CO.ID — Fenomena “joki galbay” atau joki gagal bayar pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan publik setelah banyaknya unggahan di media sosial yang mempromosikan jasa ini secara terbuka. Mereka menawarkan solusi instan bagi para debitur pinjol untuk bisa “kabur” dari kewajiban pembayaran—dengan janji tidak ada sebar data dan prioritas pelunasan ke aplikasi legal.

Namun di tengah gelombang kecaman, Asep Dahlan, konsultan keuangan independen yang kerap mengkritisi praktik industri fintech, justru menyebut fenomena ini sebagai alarm keras atas sistem keuangan digital yang timpang.

“Fenomena joki galbay bukan sekadar bentuk penipuan atau kriminalitas. Ia lahir dari ruang kosong perlindungan dan ketidakadilan ekonomi. Menyalahkan joki semata adalah melihat masalah ini terlalu dangkal,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Menurut Asep Dahlan ,maraknya joki galbay tidak bisa dilepaskan dari tekanan struktural terhadap kelompok masyarakat rentan. Mereka yang terjerat utang pinjol umumnya berasal dari kelas menengah ke bawah—yang tak hanya minim literasi keuangan, tapi juga terbebani oleh bunga dan denda yang melonjak drastis dalam waktu singkat.

“Utang Rp500 ribu bisa berubah jadi Rp2 juta dalam hitungan minggu. Itu bukan hanya praktik bisnis yang buruk—itu pemiskinan sistemik. Banyak dari mereka bahkan tidak paham total kewajiban karena informasi yang tidak transparan,” ujarnya.

Sebagai pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan telah mendampingi puluhan, bahkan ribuan kasus debitur yang terjerat pinjol,mengungkapkan bahwa para joki seringkali dianggap “penyelamat” oleh korban, karena mereka tidak hanya menawarkan jasa teknis untuk mengamankan identitas digital, tapi juga menjadi semacam pendamping mental menghadapi teror penagih utang.

Meski mengakui metode joki kerap bermasalah dan manipulatif, Asep Dahlan menekankan pentingnya memahami konteks kemunculan mereka. “Perilaku ekonomi selalu punya sebab sosial. Joki muncul karena ada celah sistemik. Kalau negara dan regulator gagal melindungi rakyat, akan selalu muncul pihak-pihak yang mengambil alih, baik secara legal maupun ilegal,” beber pria yang akra disapa Kang Dahlan itu.

Lemahnya Regulasi dan Bahaya Legalitas Semu

Dalam pernyataannya, Asep Dahlan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap industri pinjol—terutama dalam mekanisme pemberian pinjaman dan proses penagihan. Meski OJK telah memblokir ratusan aplikasi ilegal, masih banyak entitas yang beroperasi dengan kedok legalitas namun tetap melakukan penagihan dengan cara intimidatif.

“Kalau bunga bisa mencapai 200% setahun, itu bukan inklusi keuangan, itu eksploitasi terselubung. Kita perlu jujur mengakui bahwa banyak platform legal pun belum etis secara sosial,” katanya.

Ia menyerukan reformasi sistem pinjol secara menyeluruh: mulai dari pengawasan ketat atas bunga dan biaya tersembunyi, transparansi kontrak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan manusiawi.

Antara Etika, Hukum, dan Keadilan Sosial

Kendati mengkritik sistem, Asep Dahlan tidak membenarkan praktik joki galbay secara hukum. Ia menyebut bahwa baik pelaku maupun pengguna jasa bisa tersandung pidana jika terbukti melakukan pemalsuan data atau merusak sistem digital.

Namun ia mengajak publik untuk tidak serta-merta menghakimi, melainkan melihat gejala ini sebagai krisis mikro-ekonomi yang menuntut respons kebijakan yang adil.

“Dalam situasi ekonomi yang timpang dan sistem keuangan yang tak berpihak, masyarakat akan mencari cara bertahan. Joki galbay bukan solusi ideal, tapi ia adalah cermin dari sistem yang gagal menghadirkan keadilan,” pungkas Asep Dahlan. ***

Total Views: 716

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *