Perppu Ciptaker Tak Bisa Diberlakukan Lagi, Ini Alasannya

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

JAKARTA (21/02/2023), AMUNISI.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), tidak bisa diberlakukan lagi. Alasannya, kata dia, Perppu tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar atau UUD NRI 1945, Pasal 22 bahwa Perppu ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, lalu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan berikutnya.

“Jadi jelas, sebuah peraturan harus mendapat persetujuan DPR RI melalui forum akhir di rapat paripurna pada masa sidang setelah Perppu itu diterbitkan,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Faktanya , politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kalau hingga tutup masa sidang ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan Presiden dan disampaikan ke DPR RI pada 9 Januari 2023, hingga Rapat Paripurna terakhir, pada 16 Februari 2023, tidak ada agenda rapat paripurna persetujuan Perppu, apalagi keputusan DPR menyetujui Perppu.

“Artinya, Perppu Ciptaker ini gagal mendapat persetujuan dari DPR bukan hanya pada sidang berikut sesudah dikeluarkannya Perppu, sesuai ketentuan UUD, tapi bahkan pada 2 rapat paripurna berikutnya lagi juga tidak mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR,” tandasnya lagi.

Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa HNW itu, konsekuensi dari tidak diperolehnya persetujuan ini sesuai ketentuan UUD yang mengatur soal Perppu, harusnya Perppu tersebut segera dicabut oleh Pemerintah atau oleh DPR RI. HNW mengatakan, hal itu dengan sangat jelas disebutkan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 yang berbunyi.

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Diungkapkannya, ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU tersebut yaitu Yang dimaksud dengan ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR RI Asetleah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan.

HNW mengungkapkan krolonologisnya Perppu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Lalu, Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023, dan selama itu telah terjadi 3 kali Rapat Paripurna DPR RI.

“Nah, Rapat terdekat dari dikeluarkannya Perppu adalah Rapat Paripurna DPR RI pada 10 Januari 2023, yang juga tidak ada keputusan persetujuan terhadap Perppu sebagaiaman diatur dalam UUD. Artinya, hingga masa sidang ditutup melaluai rapat paripurna ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan, yakni sidang paripurna DPR RI pada 16 Februari 2023, tidak ada persetujuan dari DPR. Hingga saat ini kondisinya DPR sudah memasuki masa reses,” tandas dia. ***

Total Views: 618

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *