JAKARTA, AMUNISI.CO.ID- Advokat Puguh Triwibowo ST SH MH dari Kantor Hukum PTW & Rekan atas nama kliennya melaporkan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 18 Juli 2024.
Kliennya Advokat Puguh Triwibowo tersebut adalah Pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) atau apartemen mewah di Jakarta Barat.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/4058/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, Advokat Puguh Kribo — panggilan akrabnya, melaporkan 7 orang berinisial TGS, IKSW, JC, RW, dan kawan kawan yang diduga telah melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat akta otentik yang dikeluarkan oleh Notaris ES, di Jakarta, sesuai pasal 263, 266 KUHPidana.
“Karena itu kami dari Kantor Hukum PTW & Rekan, melaporkan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum atau PMH yang dialami klien kami ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Puguh.
Menurut advokat nyentrik ini, ketujuh orang tersebut diduga dengan sengaja membuat dan menggunakan akta otentik tersebut untuk keperluan ke berbagai instansi pemerintah ataupun swasta.
“Perbuatan melawan hukum ketujuh orang itu, yaitu dengan melakukan tindak pidana pasal 266 KUHPidana, serta melanggar Peraturan Pergub No. 132 tahun 2018,” tambah Puguh Kribo.
Diungkapkannya bahwa SK 5XX DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Provinsi DKI Jakarta yang sah dari Pengurus PPPSRS, telah digugat di PTUN dengan Nomor 599/G/2023/PTUN.JKT dan dimenangkan oleh Pengurus PPPSRS.
“Juga telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 648/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dan dimenangkan juga oleh Pengurus PPPSRS yang sah periode 2023-2026,” kata Puguh lagi.
Menurut advokat ini dalam perkara tersebut telah terbukti bahwa Pengurus PPPSRS sah periode 2023-2026 sesuai akta nomor 1/2023.
Begitu juga dalam bukti-bukti yang telah terkumpul oleh pihak terlapor, secara jelas meminta kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta untuk dibuatkan Surat Keputusan dan ditolak oleh pihak DPRKP pada point nomor 4, surat DPRKP nomor 3851/RR.02.04, tanggal 20 Juni 2024.
“Secara jelas pula bukti-bukti otentik Akta Notaris No. 03 tanggal 08 Mei 2024, serta bukti-bukti lain yang diduga terkait dengan pasal 263, 266 KUH Pidana,” imbuh Puguh Kribo.
Puguh menyebutkan, pasal 263 KUHPidana, berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Kemudian dalam dugaan tersebut, kata Puguh Kribo, juga diancam dengan pidana yang sama, “Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Dalam hal ini yang dirugikan, adalah Pengurus PPPSRS dan warga penghuni apartemen,” katanya (R/PRI)





