UncategorizedKantor Hukum PTW dan Rekan Laporkan Tujuh Orang ke Ditreskrimum Polda Metro...

Kantor Hukum PTW dan Rekan Laporkan Tujuh Orang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID- Advokat Puguh Triwibowo ST SH MH dari Kantor Hukum PTW & Rekan atas nama kliennya melaporkan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 18 Juli 2024.

Kliennya Advokat Puguh Triwibowo tersebut adalah Pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) atau apartemen mewah di Jakarta Barat.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/4058/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, Advokat Puguh Kribo — panggilan akrabnya, melaporkan 7 orang berinisial TGS, IKSW, JC, RW, dan kawan kawan yang diduga telah melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat akta otentik yang dikeluarkan oleh Notaris ES, di Jakarta, sesuai pasal 263, 266 KUHPidana.

“Karena itu kami dari Kantor Hukum PTW & Rekan, melaporkan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum atau PMH yang dialami klien kami ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Puguh.

Menurut advokat nyentrik ini, ketujuh orang tersebut diduga dengan sengaja membuat dan menggunakan akta otentik tersebut untuk keperluan ke berbagai instansi pemerintah ataupun swasta.

“Perbuatan melawan hukum ketujuh orang itu, yaitu dengan melakukan tindak pidana pasal 266 KUHPidana, serta melanggar Peraturan Pergub No. 132 tahun 2018,” tambah Puguh Kribo.

Diungkapkannya bahwa SK 5XX DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Provinsi DKI Jakarta yang sah dari Pengurus PPPSRS, telah digugat di PTUN dengan Nomor 599/G/2023/PTUN.JKT dan dimenangkan oleh Pengurus PPPSRS.

“Juga telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 648/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dan dimenangkan juga oleh Pengurus PPPSRS yang sah periode 2023-2026,” kata Puguh lagi.

Menurut advokat ini dalam perkara tersebut telah terbukti bahwa Pengurus PPPSRS sah periode 2023-2026 sesuai akta nomor 1/2023.

Begitu juga dalam bukti-bukti yang telah terkumpul oleh pihak terlapor, secara jelas meminta kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta untuk dibuatkan Surat Keputusan dan ditolak oleh pihak DPRKP pada point nomor 4, surat DPRKP nomor 3851/RR.02.04, tanggal 20 Juni 2024.

“Secara jelas pula bukti-bukti otentik Akta Notaris No. 03 tanggal 08 Mei 2024, serta bukti-bukti lain yang diduga terkait dengan pasal 263, 266 KUH Pidana,” imbuh Puguh Kribo.

Puguh menyebutkan, pasal 263 KUHPidana, berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Kemudian dalam dugaan tersebut, kata Puguh Kribo, juga diancam dengan pidana yang sama, “Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Dalam hal ini yang dirugikan, adalah Pengurus PPPSRS dan warga penghuni apartemen,” katanya (R/PRI)

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Polda Sulut Dukung Penuh Program Gubernur Terkait WPR dan IPR untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menyatakan...

UKIT Gelar Wisuda 725 Lulusan Tahun 2026, Rektor Pesankan Awal Pengabdian bagi Bangsa dan Negara

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menggelar...

Reuni Paguanama 2026, Bertemu Cucu Kelas dan Berkunjung ke Rumah Anggota yang Sakit

MALANG, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMA Negeri 3...

Fakultas Kedokteran Unika De La Salle Resmi Dibuka, Jadi Kado Spesial HUT ke-62 Provinsi Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Program Studi/Fakultas Kedokteran Universitas Katolik (Unika)...

Reuni Paguanama di Malang 22 s/d 24 September 2026 Diikuti Lebih dari 40 Peserta

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMAN 3 Malang...

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Diharapkan Pelayanannya Meningkat

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kasatreskrim Minahasa Tenggara Iptu Teguh Said Tegaskan Media Adalah Mitra Kerja

MINAHASA TENGGARA, SULUT, AMUNISI.CO.ID — Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara...

Ketua Umum FORSBI Temukan Sepasang Batu Penggilingan Tebu Kuno di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Forum Silaturahmi Betawi Indonesia...

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...
- Advertisement -spot_img