JAKARTA (26/7/2024), AMUNISI.CO.ID – Buruknya upaya pengendalian tembakau pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin membuat sejumlah pihak, khususnya penggiat kesehatan publik prihatin dan kecewa.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencataf jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Dari jumlah itu, 7,4 persennya merupakan perokok anak anak berumur 10 sampsi 18 tahun.
Hal yang sama disuarakan juga oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT), sekaligus sangat mengharapkan kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk lebih peduli pada masa depan anak anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.
Demikian ditegaskan Koordinator KMSPT Ifdhal Kasim ,SH, LLM; saat konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, Jumat (26/7/2024) sore di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat
“Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi yang menyebabkan masih tingginya pravalensi perokok, khususnya perokok anak di Indonesia,” ujar Ifdhal Kasim lagi.
Lebih lanjut Ifdhal Kasim selaku Koordinator KMSPT mendorong pemerintah yang baru nanti yaitu Prabowo-Gibran, untuk lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi, dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia.
Ifdhal Kasim yang pernah menjabat Ketua Komnas HAM 2007-2012 ini menegaskan pentingnya tanggungjawab negara dalam melindungi hak dan kesehatan masyarakat sebagai hak fundamental yang diatur secara jelas dalam konstitusi dan.peraturan perundang-undangan terkait.
“Peran negara dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khushsnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia serta Perjanjian Internasional tentang HAM , khususnya Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dan perundang-undangan terkait,” tandasnya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang hadir mengiyakan apa yang disampaikan seniornya tersebut.
Dalam perspektif hak asasi manusia menurut Atnike Nova Sigiro, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Negara memiliki 3 kewajiban yakni untuk menghormati, melindungi dan memenuhi.hak asasi manusia,” tandas Atnike.
Sementara Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani melihat bahaya tembakau dan produknya dari perspektif perempuan. “Yaitu perlindungan hak reproduksi, hak perempuan sebagai petani dan hak sebagai buruh. Kini buruh tani perempuan mendapat tugas penyemprotan pestisida,” kata Andy.
Anak dan Rokok Elektrik
Pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr.Jasra Putra, S.Fil.I., MPd, mengkhawatirkan kondisi anak anak atas adanya iklan produk tembakau dan rokok di 400 kota dan kabupaten maupun 34 provinsi.
“Sejak ada rokok elektrik dengan berbagai rasa, perokok anak anak makin banyak. Bahkan digantungkan di leher seperti flash disc. Tak disembunyikan lagi seperti rokok konvensional,” ujar Jastra Putra.
Diungkapkan, di Solo yang meraih predikat Kota Ramah Anak, baru baru ini ditemui spanduk iklan rokok di warung dekat gerbang sekolah.
Sementara di Manado beberapa tahun lalu diketahui dari 1.500 siswa satu sekolah, 50% pernah merokok. Ini yang dipertanyakan bagaimana sikap Pemdanya terutama Pimpinan Satpol PPnya dalam menegakkan Perda berkaitan dengan iklan dan reklame rokok di sekitar ruang publik ramah anak, sekolah dan kampus. (PRI)





