JAKARTA, (11/12/2024), AMUNISI.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 telah menetapkan Kepolisian RI (Polri), TNI dan Kejaksaan dalam naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Artinya, kini Polri tidak lagi di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan (presiden).
“Kebijakan presiden tersebut menuai kritik, bahkan banyak mengusulkan agar Polri ditempatkan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendag) atau TNI, seperti ketika institusi tersebut pertama kali dibentuk Presiden Soekarno pada September 1945 di bawah naungan Departemen Dalam Negeri, dan bergabung dengan ABRI pada 1960,” papar advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum terkait perubahan posisi Kepolisian RI di era pemerintahan Prabowo-Gibran kepada Amunisi melalui keterangan tertulis, baru-baru ini.
Ketua Peradi SAI DPC Jakarta Barat ini menambahkan, wajar jika banyak pihak berkeinginan Polri berada di lingkungan Kemendagri atau TNI. Alasan mereka, mencegah perusakan citra lembaga semakin parah akibat ulah oknumnya, sekaligus menjaga dan meningkatkan kemanan nasional bersama TNI. Khususnya bekerja sama dalam hal Kamtibmas dan pertahanan, yang selama ini jarang dilakukan secara bersama-sama antara Polri dan TNI.
“Menurut hemat mereka, mengingat Kepolisian adalah institusi operasional, lebih tepat di tempatkan di kementerian karena sebagai lembaga operasional. Itu sudut pandang mereka. Tapi kalau boleh jujur, Polri di bawah presiden lebih tepat,” ujar Stefanus yang juga Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia.
Dijelaskan, di kementrian manapun Polri di tempatkan, tetap tak akan berubah, sepanjang pimpinannya belum serius melihat persoalan yang terjadi di lingkungan personilnya . Terutama kasus penyalahgunaan wewenang, arogansi, korupsi dan tindakan tak professional lainnya. Yang tidak disadari perbuatan itu telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“Dari banyak kasus yang terjadi selama lebih dari dasawarsa, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sudah di titik nadir terendah. Amat memprihatinkan. Lantas, jika tak lagi di bawah presiden, apakah menjamin lebih baik dan dapat menjaga independensi dalam penegakan hukum?” imbuh Stefanus.
Diingatkan, penempatan Polri di kementerian dengan harapan lebih baik, tak akan mungkin tercapai. Sebab, ketika di bawah presiden saja intervensi dari kalangan pebisnis, politik bahkan instansi pemerintah sendiri kerap kali terjadi. Khususnya dalam hal penegakan hukum, atau yang bersentuhan dengan proses peradilan.
“Saya berkeyakinan, penempatan Polri di luar pertanggunganjawaban kepada presiden akan semakin rawan campur tangan banyak pihak. Pertanyaannya, mampukah Menko Polkam dan Kapolri mengantisipasi intervensi yang datang dari “tokoh sakti” yang kepentingannya bersentuhan dengan hukum? Pasti kagak mampu. Dan itu ancaman bagi independensi Polri. Buntutnya, penegakan hukum dikendalikan oleh pihak lain,” kata advokat ini.
Sebenarnya, lanjut Stefanus, sudah tepat Polri di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sebagaimana diamanahkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Januari 2002.
“Sebelum Reformasi, Polri menginduk pada Departeman Keamanan. Sebelumnya, bergabung dengan ABRI. Penetapan Presiden Megawati merupakan anugerah sekaligus reformasi bagi Kepolisian. Di mana institusi ini mandiri,” sebut Stefanus.
Pada bagian lain dikatakan, secara nasional Polri memang mandiri. Bahkan dalam level internasional, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, lembaga yang pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berada pada urutan ke lima terbaik di dunia setelah Swiss, Norwegia, Singapura dan Tajikistan. Predikat ini atas dasar laporan dari jajak pendapat internasional bertajuk “Global Law and Order 2022” yang dirilis lembaga Gallup pada 27 Oktober 2022.
“Jejak pendapat Gallup atas dasar penilaian sedikitnya 127.000 responden secara acak dari 120 negara pada 2021. Artinya, secara kelembagaan Polri cukup baik. Tapi, kenapa banyak pihak, khususnya dari kalangan politik dan akademisi, berkeinginan Polri tidak lagi di bawah Presiden,” ujar Stefanus.
Sepertinya, lanjut dia, Presiden Prabowo lebih memilih menempatkan Polri pada Menko Polkam, bukan di bawah tanggung jawabnya atau dalam naungan Kemendagri. Bisa jadi, diharapkan dua lembaga hukum seperti Polri dan Kejaksaan bersinerji dalam hal penegakan hukum, dan bersama-sama TNI perkuat keamanan nasional.
“Sejarah mencatat, Polri sudah dua kali di lembaga pemerintah,yakni Depdagri (1945-1946) dan Departemen Pertahanan Keamanan (1999-2000). Sekali di lingkungan ABRI (1960-1998). Di bawah kepala pemerintahan Perdana Menteri Sutan Syahrir pada 1946,” ungkap Stefanus.
Lebih jauh dijelaskan, melalui Surat Penetapan No.11/S-D Tahun 1946 tertanggal 1 Juli 1946 yang dikeluarkan Perdana Menteri Sutah Syahrir, Kepolisian yang saat itu Djawatan Kepolisi Negara tidak lagi di naungan Depdagri. Tanggal 1 Juli 1946 sebagai Hari Kepolisian, atau Hari Bhayangkara.
“Kini polisi berada pada lingkungan Menko Polkam. Sejarah panjang mencatat institusi ini berada di bawah naungan kepala pemerintahan, mulai 1946 hingga 1960 dan lanjut tahun 2000 sampai 2024. Presiden Prabowo dengan kebijakannya mengembalikan polisi ke lembaga pemerintah, tapi bukan pada Kemendagri. Semoga saja citra yang terpuruk dapat diperbaiki,” pungkas Stefanus. (H. Sinano Esha)





