Sapi Qurban Patungan di Jakarta Timur Rp3.500.000- Rp 3.650.000 Per Orang

Spanduk panitia qurban di Parungpanjang , Kabupaten Bogor. (DOKUMEN SUPRIHARJO)

JAKARTA (6/6/2024), AMUNISI.CO.ID – Menghadapi Idul Adha 1445 H /2024 M yang tinggal 10-an hari lagi, di Jakarta Timur banyak panitia qurban yang berhasil menawarkan sapi untuk qurban secara patungan, yaitu seekor sapi untuk 7 orang pequrban. Dan tiap pequrban dikenakan harga Rp 3.500.000 s/d Rp 3.650.000,- sudah termasuk biaya pemeliharaan dan pemotongan.

Hal seperti itu sudah diterapkan di berbagai kelurahan seperti di Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung, di Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit dan Kelurahan Pondok Bambu juga Kecamatan Duren Sawit.

Seperti di RW 09 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung terdapat 3 panitia qurban yang seragam memberikan tarip. Yaitu seekor sapi untuk 7 pequrban dengan tiap pequrban dikenakan Rp 3.500.000,-

Ketua RW 09 Penggilingan H Koiman ketika dihubungi Amunisi.co.id, Kamis (6/6/2024) mengatakan di wilayahnya ada 3 lokasi pemotongan hewan qurban.

Yaitu pertama di masjid Ar Rahmah RT 012/09 Blok G terdaftar 9 ekor sapi qurban.
Kedua di Masjid Al Istiqomah di RT 006/09 Blok D terdaftar 8 ekor sapi dan ketiga di Masjid Al Muhajirin di RT 010/09 Blok A ada 4 ekor sapi.

“Jadi seluruhnya sudah 21 ekor sapi,” kata H Koiman.

Diakuinya, RW 09 Penggilingan memiliki wilayah cukup luas dengan 23 RT termasuk 2 tower rusunawa. Jumlah penduduknya semua lebih dari 6.200 jiwa

Lain lagi dengan RW 03 Malaka Jaya, di Kecamatan Duren Sawit yang sejak tahun 2014 dikenal sebagai Kampung Kembar karena warganya banyak yang lahir kembar.

Di situ ada 2 masjid yang melayani warga RW 03 yaitu masjid Darul Arqam di RT 12 dan masjid Al Mujahidin di RT 01. Namun DKM dari 2 masjid itu tiap tahun membentuk satu panitia qurban RW 03 Malaka Jaya terpadu yang dibina Ketua RW nya. Tahun 1445 H/2024 M ini panitia qurbannya diketuai Ahmad Zarkasih dengan sekretaris Iman Ade Ilyas.

Panitia Qurban RW
03 Malaka Jaya menetapkan patungan seekor sapi untuk 7 pequrban, dengan tiap pequrban dikenakan Rp.3.600.000.-

Tetapi bila seorang pequrban perorangan menyerahkan seekor sapi ke panitia, diharuskan menambah biaya operasional Rp 1.500.000;-

Bila menyerahkan seekor kambing dikenakan Rp150.000,- untuk biaya operasional.

“Sampai hari ini sudah 11 ekor sapi pequrban patungan yang terdaftar. Jadi sudah masuk sapi yang ke 12 ditawarkan kepada warga untuk berpatungan,” kata Deddy Satria selaku wakil Bendahara Panitia.

Hal itu dibenarkan Heza Arifiansyah selaku Wakil Ketua Panitia. Ditargetkan tahun ini ada 16 ekor sapi qurban. Untuk berpatungan 7 orang. Bobot sapi sekitar 350 – 360 kg per ekor.

Di Kelurahan Pondok Bambu oleh Panitia Qurban Masjid Asy -Syaakiriin di RW 08 tahun ini ditentukan harga Rp 3.650.000 / pequrban yang berpatungan 7 orang.

“Sampai hari ini sudah terdaftar 12 sapi,” kata H Joko Martono, Ketua RW 11 Pondok Bambu yang juga seorang anggota pengurus DKM Masjid Asy -Syaakiriin.
Hal itu dibenarkan Angsori sebagai ketua Panitia Qurban masjid tersebut.

Panitia Qurban Masjid Asy- Syaakiriin juga melayani warga RW 010, RW 011, dan RW 05 Pondok Bambu.

Warga Kelurahan Jaka Setia, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Dwi Busara maupun H Chotim Wibowo sesama warga Kota Bekasi juga mengakui di Bekasi yang berdempetan dengan Jakarta Timur banyak panitia qurban yang melayani berqurban secara kolektif atau patungan.

“Harganya tergantung bobot sapi masing masing,” kata Dwi Busara yang dibenarkan Ustadz Chotim Wibowo.

Sebagai perbandingan di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, untuk patungan 7 orang, tiap orang pequrban dikenakan Rp 3.100.000,
“Itu sudah termasuk infak untuk dana pembangunan Masjid Jami’ Al Ikhlas di Griya Parungnjang Blok D, Kelurahan Kebasiran sebesar Rp 100.000,- Pak. Sekarang baru 4 ekor sapi yang terdaftar,” kata Nugroho, Ketua DKM Masjid Jami’ Al Ikhlas tersebut, Kamis (6/6/2024).

Hal itu diakui Ny Suciati Hendardi warga RW 04 Kelurahan Kebasiran yang berhasil memasarkan sapi patungan itu 3 ekor. Yang Rp 100.000,- dari Rp 3.100.000,- itu untuk infak pembangunan masjid yang pahalanya terus mengalir selama tempat ibadah itu berdiri dan digunakan masyarakat umat Islam sebagaimana mestinya. (PRI)

Total Views: 1312

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *