RKUHP yang Dibahas DPR Memuat Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Azyumardi Azra (DOKUMEN OBSSESION NEWS)

JAKARTA (15/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR banyak memuat ancaman terhadap kebebasan pers. “RKUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” ujar Azyumardi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022). Misalnya, kata Azyumardi, Pasal 188 yang mengatur ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Dalam pasal tersebut, media massa tak boleh menyiarkan hal-hal terkait dengan komunisme, marxisme, dan leninisme. Paham ideologi tersebut hanya boleh dibicarakan dalam kajian ilmiah. “Tapi, kalau di media secara implikasi itu enggak boleh, karena kalau ada tulisan mengenai marxisme meskipun itu tulisan yang kritis terhadap marxisme, tetapi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan deliknya ada dua tahun kalau enggak salah,” kata Azyumardi.

Bacaan Lainnya

Azyumardi mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Desakan itu disampaikan karena Azyumardi menilai, pembuat undang-undang sejauh ini tidak mengindahkan delapan poin keberatan Dewan Pers terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP 2019 pada naskah yang terbaru.

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” kata Azyumardi.

Pasal-pasal yang dimaksudkan Azyumardi adalah pasal 184 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240-241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah. Pasal 263-264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong,

Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan, serta Pasal 437 dan 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran. ****

Total Views: 758

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *