Jika KPU Tetapkan Pemenang Pemilu, Presiden Lama Jadi ‘Bebek Lumpuh’

Azyumardi Azra (DOKUMEN DETIKCOM)

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Cendekiawan muslim Azyumardi Azra menganggap presiden lama bakal seperti ‘bebek lumpuh’ jika KPU sudah menetapkan pemenang Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, presiden lama tidak bisa lagi mengeluarkan kebijakan strategis ketika KPU telah mengumumkan pemenang Pilpres 2024.

“Yang dimaksud di sini sebagai ‘bebek lumpuh’, adalah presiden yang sedang menjabat tak bisa lagi mengeluarkan kebijakan yang efektif dan strategis, karena sudah ada presiden dan wakil presiden baru, meskipun belum dilantik,” kata Azyumardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Azyumardi berkaca pada tahapan Pilpres 2024 yang telah dibuat KPU. Berdasarkan jadwal, hasil real count akan selesai pada 20 Maret 2024 sementara pelantikan baru dilakukan pada 20 Oktober. Akan ada jeda waktu 7 bulan dari mulai adanya presiden terpilih (meski belum dilantik) dengan presiden lama yang masih menjabat.

Bacaan Lainnya

Menurut Azyumardi, rentang waktu dari pengumuman pemenang Pilpres hingga pelantikan presiden baru cenderung lama. Saat itu, kata Azyumardi, Indonesia seolah memiliki dua Presiden, yakni presiden yang masih menjabat dan presiden terpilih hasil pemilu. ****

Total Views: 742

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *