Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya Tegaskan, Buat Contoh Ketua KPK Firli Bahuri Harus Dihukum Berat

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya. (DOK/ISTIMEWA)

JAKARTA (22/11/2023) AMUNISI.CO.ID – Tindakan luar biasa, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

“Ini membuktikan, bahwa kepolisian ingin menjadikan institusinya bersih dari tindak penyelewengan yang dilakukan oknumnya. Contohnya, Ketua KPK yang notabene dari jajaran Polri diambil tindakan hukum tanpa toleransi,” ungkap praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dia juga berharap, institusi hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melakukan tindakan yang sama, membersihkan oknum nakal di jajarannya. Jadikan momen penetapan tersangka Ketua KPK untuk bersih-bersih lingkungan.

“Jadilah institusi penegak hukum yang berkomitmen menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila dalam rangka menyongsong masa depan Indonesia,” ujar advokat senior tersebut.

Pada bagian lain Alexius menegaskan, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (premsumption of innocence), jika cukup bukti dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri dan SYL harus dihukum berat, mengingat keduanya adalah pejabat negara, dan merupakan pucuk pimpinan institusi.

“Jika terbukti memenuhi unsur pidana korupsi dan pemerasan, pengadilan hendaknya menjatuhkan hukuman berat. Untuk contoh pejabat lainnya. Artinya, momen itu dapat dijadikan awal untuk memberikan efek jera agar dapat menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan pemerasan bagi aparatur negara lainnya,” tegas Alexius.

Bila perlu, sarannya, hukuman bagi koruptor adalah mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, atau lebih dikenal UU Korupsi.

“Pasal itu menyebutkan: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Artinya, karena ada perintah UU, maka berkewajiban hakim menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Seperti halnya pengadilan China terhadap koruptor, sanksinya cuma satu: hukuman mati,” urainya tentang isi pasal dimaksud.

Di bagian lain, Alexius menegaskan, kasus dugaan pemerasan atas proses penyidikan pidana korupsi yang dilakukan oknum pimpinan KPK, hendaknya dijadikan pertaruhan ke depan, apakah lembaga antirasuah tersebut masih bisa dipercaya sebagai garda depan pemberantasan korupsi, atau sebaliknya.

“Setidaknya, KPK diharapkan berperan aktif dalam menciptakan kemajuan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sekaligus terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan itu bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kemudian, hasil telaah dan verifikasi kasusnya, polisi melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Kesimpulan sementara, dugaan tindak pidana dimaksud di antaranya: pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2020 – 2023. (Sudijanto)

Total Views: 713

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *