Pendiri Dahlan Consultant: Utang Pinjol Urusan Perdata, Bukan Masuk Penjara!

Photo ilustrasi.

JAKARTA (07/07/2025), AMUNISI.CO.ID — Konsultan keuangan Asep Dahlan mengecam wacana atau praktik pemberian sanksi pidana, termasuk hukuman penjara, terhadap nasabah pinjaman online (pinjol) yang tidak mampu melunasi utang. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak hanya keliru dari sisi hukum perdata, tetapi juga tidak adil secara sosial.

“Ini kekeliruan besar. Utang pinjol itu adalah hubungan perdata antara kreditur dan debitur. Kalau nasabah tak mampu bayar, maka penyelesaiannya harus lewat mekanisme perdata, bukan pidana,” ujar Asep dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan Asep Dahlan ini, menanggapi sejumlah laporan yang menyebutkan adanya intimidasi, ancaman, bahkan pelaporan pidana terhadap pengguna pinjol yang mengalami gagal bayar.

Menurut dia, pemidanaan hanya bisa dikenakan jika ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, atau niat jahat sejak awal. Namun dalam banyak kasus pinjol, yang terjadi justru nasabah terjerat karena bunga mencekik, denda harian, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

“Banyak dari mereka terjebak bunga harian 0,4 hingga 0,8 persen. Dalam sebulan bisa di atas 12 persen. Ini bukan sekadar utang, tapi jebakan keuangan,” tegas pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu lagi.

Ia juga menilai perlunya edukasi keuangan yang lebih agresif serta pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo terhadap praktik pinjol ilegal yang masih marak.

Oleh karena itu, pendiri Dahlan Consultant ini mendesak aparat penegak hukum tidak serta-merta memproses laporan pidana dari penyedia pinjol terhadap nasabah, tanpa memastikan dulu unsur pidananya secara jelas.

“Kalau rakyat kecil tidak mampu bayar karena kehilangan pekerjaan, lalu dipenjara, itu justru makin memperparah kemiskinan. Di mana letak keadilannya?” pungkasnya. ***

Total Views: 558

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *