JAKARTA (11/9/2022), AMUNISI.CO.ID — Ada kejutan politik baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. “Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar di Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. “Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.
Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga. “Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” kata Fajar.
Dari penjelasan Jubir MK tersebut, maka berarti Jokowi bisa saja menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto atau Cawapresnya Puan Maharani. Kalau berpasangan dengan Puan, maka lebih gampang karena bisa langsung diajukan tanpa menggandeng partai lain. Hal itu karena PDIP satu-satunya partai yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa koalisi dengan partai lain.
Sebagai Cawapres
Sebelumnya, politisi Partai NasDem, Zulfan Lindan, menilai jika Presiden Jokowi ingin kembali maju di Pilpres 2024 maka posisi yang pas adalah sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sementara calon presidennya atau capresnya adalah Prabowo Subianto. Zulfan mengatakan hal ini masih ramai diberitakan, yang mana ada dorongan agar Jokowi menjadi wapresnya Prabowo.
“Kemarin di Monas ada itu deklarasinya, walaupun hanya 30 orang tapi itu kan kalau pelan-pelan bisa jadi serius,” kata Zulfan dalam diskusi Adu Perspektif Total Politik, Rabu (3/8/2022).
Sebaiknya Jangan Ikut
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan, presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres. Dia mengamini Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Namun, Fadhli berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya.
”Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks, tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli.
Dia mengatakan bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden merupakan dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru, ketika Soeharto memimpin begitu lama. Itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser. ***





