JAKARTA (23/9/2022), AMUNISI.CO.ID — Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyampaikan, MA akan mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dan pungli penanganan perkara di MA.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya,” tegas Zahrul Rabain dalam jumpa pers bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Zahrul mengungkapkan, MA mengapresiasi KPK yang membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan. MA akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya. “Kami akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK,” ucap Zahrul.
Pemeriksaan Etik
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bakal melakukan pemeriksaan etik atas kasus dugaan korupsi Sudrajad. Pihaknya perlu mengumpulkan berbagai keterangan untuk membawa Sudrajad ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” papar Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat.
“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” jelasnya. Mukti mengaku tengah berkoordinasi dengan KPK agar proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan. “Kita berharap bahwa ini (proses etik dan hukum) bisa berjalan,” ucapnya.
Mukti akan mendalami rekam jejak Sudrajad yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus di MA. Pemeriksaan rekam jejak ini dilakukan sebelum KY memutuskan apakah persoalan ini bisa dilanjutkan ke mahkamah kehormatan hakim (MKH) atau tidak.
“Masih perlu dilakukan proses-proses selanjutnya. Ya pengumpulan berkas-berkas bukti, klarifikasi sampai panel, pleno, sampai penjatuhan sanksi,” tuturnya. Menurut dia, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan KY memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan pengungkapan perkara secara menyeluruh. “Komisi Yudisial mendukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” pungkasnya.
Sempat Datangi Kantor
Sudrajad sempat mendatangi kantornya di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat pagi. Ia menghadap Pimpinan MA untuk minta restu sebelum datang ke gedung KPK. Jubir MA Andi Samsan Nganro mengatakan, dalam pertemuan Jumat pagi yang bersangkutan meminta restu untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Sudrajad, kata dia, mengaku siap dan akan memenuhi panggilan KPK.
“Jadi Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap untuk menghadiri dan kami juga mendorong dia supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor MA.
Andi Samsam Nganro mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Sudrajad dan MA akan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan KPK. MA menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada KPK. “Jadi dari mahkamah agung kooperatif menyerahkan kepada penegakan hukum yang berlaku. Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya di gedung MA, Jumat.
Jangan Dikasih Ampun
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati jangan dikasih ampun jika memang terbukti bersalah. “MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau nggak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud di Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak diberi ampunan. “Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!” tegasnya.
Membela yang Bayar
Anggota Komisi III DPR Santoso menyatakan penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap memperlihatkan perilaku hakim yang seharusnya menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adagium maju tak gentar membela yang bayar.
“Mulai dari hakim di pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung memang seperti itu. Posisi mereka sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi maju tak gentar membela yang bayar,” ucap Santoso lewat pesan singkat, Jumat.
Ia menyoroti perilaku Sudrajad yang merupakan Hakim Agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan tinggi tapi masih menerima suap. Santoso mengakui, mencari hakim yang baik dan jujur merupakan hal yang sulit saat ini. ****





