Capim KPK yang Diajukan Presiden Tidak Mendapatkan Suara Saat Voting di Komisi III

Arsul Sani (DOKUMEN MPR RI)

JAKARTA (23/9/2022) — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani buka suara terkait dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) pengganti Lili Pintauli yang diajukan Presiden Jokowi, yaitu Johanis Tanak dan Nyoman Wara. Kata dia, kedua capim KPK ini tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III pada 2019 silam.

Arsul yang Wakil Ketua MPR ini mengatakan Johanis dan Nyoman tidak mendapatkan suara karena Komisi III DPR meyakini ada calon lain yang baik di antara 10 capim KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR. “Ya kan, kalau kami dulu tidak memberikan suara, karena kami punya keyakinan ada calon lain di antara 10 yang baik. Kemudian ada yang mendapatkan suara meskipun kecil sehingga tidak terpilih,” ucap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/9/2022)

Berdasarkan catatan, ada dua nama capim KPK yang menduduki peringkat lebih tinggi dalam proses voting di Komisi III DPR pada 2019 silam. Yakni Sigit Danang Joyo dan Lutfi Jayadi Kurniawan. Sigit Danang memperoleh 19 suara dan Lutfi Jayadi mendapatkan tujuh suara.

Arsul menyatakan pihaknya akan melihat dan memilih satu di antara Johanis dan Nyoman sebagai capim KPK pengganti Lili. Menurutnya, setiap anggota Komisi III DPR bisa saja memiliki pandangan yang berbeda terhadap dua nama capim KPK yang diusulkan oleh Jokowi. ***

Total Views: 494

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *