KLHK Terus Upayakan Pengurangan Sampah Plastik

Tumpukan limbah sampah plastik. (Foto: Ist)

JAKARTA (16/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kegutanan (KLHK), terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk itu sudah ada dua regulasi untuk memastikannya yaitu  UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15, sudah diamanatkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam yang lebih lanjut secara teknis telah diatur dalam PermenLHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Dirjen PSLB)-KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam perbincangan di Jakarta, Senin (16/1/2023) menegaskan, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam.

“Secara rinci diatur melalui PermenLHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, melalui Peraturan Menteri ini, Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle),” ujarnya.

Menurut Vivien, cara yang dilakukan melalui peta jalan pengurangan sampah yaitu pertama, melakukan re-design wadah/kemasannya agar mudah dikumpulkan untuk diguna ulang, mudah dikumpulkan, bernilai ekonomis dan dapat di daur ulang menjadi bahan baku kemasan yang sama sebagai upaya menerapkan ekonomi sirkuler, dan menjual produk/jasa tanpa kemasan/wadah serta phase out produk/kemasan bermasalah.

“Adapun langkah kedua, menarik dan mengumpulkan kembali sampah kemasan paska konsumsi untuk didaur ulang. Ketiga, menarik dan mengumpulkan kembali kemasan guna ulang untuk dimanfaatkan lagi,” tuturnya.

Melalui peraturan ini, kata Dirjen Vivien, produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, yang diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30%, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.

Begitu juga melalui peraturan ini, lanjut Vivian, produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan iklim ekonomi sirkuler di Indonesia.

“Melalui Peraturan Menteri ini pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase – out (misalnya, Styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali makan, sedotan plastic, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dll). Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS,” paparnya.

Berbicara persoalan sampah plastik, lanjut Vivien, maka pergeseran pola hidup atau life style dan pola konsumsi masyarakat Indonesia khususnya dalam penggunaan plastik sekali pakai berandil besar terhadap kondisi tersebut. Pada tahun 2015, terdapat 9.85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan dan hampir 95% berakhir di TPA.

Sementara itu, 93 juta batang sedotan Plastik dipakai setiap hari di Indonesia berakhir menjadi sampah tak terkelola, hal ini belum temasuk sampah yang dihasilkan dari penggunaan kemasan plastik lainnya seperti kemasan sachet dan styrofoam yang tanpa disadari, kondisi ini telah berdampak tidak hanya terhadap penuhnya TPA tetapi juga telah mencemari lautan di Indonesia.

Namun, menurut Vivien ada beberapa hal yang harus diperhatikan juga jika berbicara sampah plastik dan sampah kemasan, karena kondisi di lapangan tidak semua kemasan terserap industri daur ulang karena ada jenis kemasan yang secara teknis tidak dapat didaur ulang, atau secara teknis dapat didaur ulang tapi tidak secara ekonomis, bahkan banyak juga kemasan yang secara teknis dan ekonomis dapat didaur ulang tapi tidak terpilah dan terkumpul (collection rate rendah) ditambah lagi kondisi infrastruktur daur ulang masih terbatas (recycling rate rendah). Sehingga untuk mengatasi persoalan sampah plastik pendekatan secara holistik diperlukan.

“Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban Produsen dalam pengurangan sampah, kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai contonya Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali kemudian hal yang tidak kalah penting adalah dengan mengedukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Dirjen PSLB-KLHK Rosa Vivien. ***

Total Views: 700

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *