Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Oleh Delapan Parpol, Tindakan Rasional

Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Ist)

JAKARTA (16/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Pernyataan sikap kedelapan partai politik (Parpol) untuk mendukung sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah bagian dari proses demokrasi.

Demikian dikemukakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada awal media di Jakarta, Senin (16/1/2023) menanggapi gugatan sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemilu proporsional terbuka.

Bacaan Lainnya

Menurut Saleh, masing-masing orang mau pun kelompok, punya hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.

“Jadi, kedelapan fraksi kecuali PDI Perjuangan itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius,” ujarnya.

Saleh menuturkan, justru kedelapan fraksi ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.

“Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat,” ucap dia.

Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan.

“Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar ‘hore-hore’, justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan,” ucap Saleh yang juga politikus PAN ini.

Ia juga menyampaikan sikap itu adalah bagian dari demokrasi yang bisa diskusikan dan diskursus di ruang publik. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam menyampaikan pendapat.

“Kedelapan partai tentu menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada MK,” tambah Saleh.

Karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan fraksi tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan.

“Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” tutup Saleh.

Sekedar informasi, sistem proporsional terbuka adalah pemilu dengan mencoblos caleg. Sistem ini dimulai pada 2004, sebagai perbaikan terhadap sistem proporsional tertutup di masa Orde Baru. Sistem proporsional tertutup saat itu dianggap tak menghasilkan wakil rakyat, tapi wakil partai.

Untuk perkara ini, MK sudah menggelar sidang dua kali. Sidang ketiga rencananya akan digelar besok, Selasa (17/1/2023), pukul 11.00 WIB. Agendanya mendengarkan keterangan DPR RI, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini KPU.

Dalam perkara ini, sejumlah parpol pun ikut mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Partai NasDem, PSI, dan seorang bakal caleg dari Golkar. Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait. ***

Total Views: 567

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *