Kejaksaan Sebut Kerugian Negara Korupsi Izin Ekspor CPO Rp20 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

JAKARTA (22/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Kejaksaan Agung menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, mencapai Rp20 triliun. Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2022). “Total Rp20 triliun lah pendapatan yang tidak sah,” kata Supardi.

Dijelaskan Supardi, angka Rp20 triliun itu merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan keuntungan ilegal atau illegal gains. “Jangan ditotal bundar ya karena beda-beda. Ada kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun, kemudian illegal gain sekitar Rp2,4 triliun atau berapa, kemudian ada perekonomian sekitar Rp10 sampai Rp12 triliun,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Picare Togar Sitanggang (General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas) serta Lin Che Wei (pihak swasta). Kejagung juga telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.

Hukuman Disiplin
Dalam perkembangan lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada 124 jaksa dalam setahun terakhir. Penjatuhan saksi diberikan lewat satuan kerja di Bidang Pengawasan dari Juli 2021 hingga Juli 2022. Selain 124 jaksa, 47 pegawai tata usaha di Kejaksaan Agung juga diberikan saksi.

“Sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa,” kata Burhanuddin di Lapangan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk tidak mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani. Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk tidak merusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih Korps Adhyaksa selama ini.

“Serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran Saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” kata Burhanuddin di upacara Hari Bhakti Adhyaksa itu.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga meminta jajarannya bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Meski tahun demokrasi masih berlangsung dua tahun mendatang, namun menurutnya, suhu politik mulai terasa hangat sejak tahun ini.

“Untuk itu saya imbau agar segenap insan Adhyaksa wajib bersikap netral,” kata Burhanuddin. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kata Burhanuddin, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN Kejaksaan, menjadi salah satu isu politik jelang Pemilu. ****

 

Total Views: 772

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *