Ini Sejumlah Alasan Mengapa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Perlu Dinonaktifkan

Irjen Ferdy Sambo (DOKUMEN SINDONEWS)

JAKARTA (15/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai buntut tewasnya Brigadir J dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinasnya. IPW mengungkap tiga alasan mengapa Irjen Ferdy Sambo perlu dinonaktifkan. “Permintaan IPW sejak awal adalah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Alasan tersebut adalah, pertama terkait konflik kepentingan. IPW menilai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dapat menghindari konflik kepentingan saat pengusutan kasus Brigadir J yang tewas tertembak. Alasan kedua adalah, agar tidak menjadi beban institusi Polri ketika harus memeriksa dan menindak oknum anggotanya yang diduga melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

Alasan ketiga adalah, karena jabatan Irjen Sambo itu sendiri sebagai perwira tinggi yang seharusnya menjaga dan mengawasi anak buah, justru rumah dinasnya menjadi lokasi utama insiden penembakan. Itu menunjukkan dia tidak mampu membina dan mengawasi bawahannya sehingga timbul kasus yang mengemparkan itu.

Tiga Hal yang Dilakukan Kapolri
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya terkait insiden polisi tembak polisi. Trimedya menyarankan itu, agar penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung atas kasus tersebut tidak bias.

“Saya usulkan ada tiga hal yang harus dilakukan Kapolri, pertama untuk bentuk tim khusus itu sudah dibentuk, lalu berkas ditarik ke Mabes Polri, itu juga belum, mungkin dengan bentuk tim khusus itu. Kemudian ketiga Pak Ferdy Sambo di-nonjob-kan dulu,” kata Trimedya, Jumat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sudah angkat bicara terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dia juga mempersilakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan masukan soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud mengaku diminta banyak pihak menyampaikan ke Kapolri tentang perlunya menonaktifkan Ferdy Sambo. Dia mengaku sudah menyampaikannya. “Banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” ucap Mahfud, Kamis.

Dalami Olah TKP
Dalam perkembangan lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy mengatakan Tim Khusus Mabes Polri sedang mendalami hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan Brigadir J. Gatot menegaskan pihaknya bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah proses pendalaman, melengkapi daripada pengolahan TKP,” kata Gatot dalam konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat.

Gatot mengatakan pihaknya juga mendalami lagi hasil pemeriksaan tim forensik, baik laboratorium forensik maupun tim dokter forensik. Selain itu, Timsus Mabes Polri juga memeriksa sejumlah saksi baik yang berada di TKP maupun saksi lainnya. Ia mengungkapkan, Timsus berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait insiden penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. “Tentunya dijelaskan, Polri sudah mempunyai SOP tersendiri dan Komnas HAM juga demikian,’’ ujarnya.

Rekaman CCTV
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sedang mendalami rekaman kamera CCTV hingga handphone terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait insiden itu.

“Soal luka, penggunaan senjata, CCTV termasuk HP dan sebagainya sedang kami dalami,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.

Choirul Anam mengatakan, pihaknya sedang mendalami karakter pola dan relasi luka yang terdapat pada tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Melihat, pertama karakter pola, yang kedua relasi luka misalnya apakah ini tembakan, apakah ini sayatan dan sebagainya. Termasuk juga melihat posibilitas TKP dan lain sebagainya,” kata Anam.

Ajukan Pendampingan
Di lain pihak, tim kuasa hukum mengatakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini mereka sedang menunggu respons dari LPSK.

“Mengenai LPSK, kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPKS,” kata kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakpus, Jumat. ermohonan pendampingan dari LPSK ini diajukan setelah terjadi peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. ****

Total Views: 933

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *