Sidang PK Etik, AKBP Raden Brotoseno Resmi Dipecat dari Kepolisian

AKBP Brotoseno (DOKUMEN SUARACOM)

JAKARTA (14/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno, yang menyebut Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat. “Hal itu bukan tidak mungkin, sebab telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b PerPol 7/2022 yang berbunyi Putusan Sidang KKEP PK berupa pemberatan sanksi Putusan Sidang KKEP sebelumnya,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Menurut Kurnia, sidang KKEP PK sudah seharusnya memecat dengan tidak hormat Brotoseno. Sebab menurut dia, Brotoseno merupakan seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Secara sederhana saja, setiap orang memahami bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara,” ujarnya.

Landasan Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masyarakat berharap sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) bisa memberikan hukuman setimpal bagi eks terpidana kasus AKBP Raden Brotoseno. Menurut Abdul, Polri sudah mempunyai landasan hukum dalam menelaah status Brotoseno dan lebih memahami keputusan apa yang harus diambil.

“Apa putusannya sudah ada di peraturan kode etik kepolisian yang hukuman terberatnya rekomendasi pemberhentian dari keanggotaan kepolisian,” kata Abdul, Rabu. “Masyarakat berharap hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang sedikit banyak telah mencoreng nama Kepolisian,” tegas Abdul. ***

Total Views: 814

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *