JAKARTA, AMUNISI.CO.ID: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. “(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan. Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua. Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya. “Sehingga, kita bisa juga membawa mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuhnya.
Panglima TNI juga akan memproses hukum jika prajuritnya terlibat dalam penyelundupan delapan pucuk senjata api ilegal semi otomatis jenis UZI dari Filipina dengan tujuan Sangihe, Sulawesi Utara. “Kalau ada hubungannya dengan militer pasti saya akan melakukan (proses hukum) dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Andika mengatakan, kasus penyelunduan senjata api tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian. Dia memberikan kesempatan kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus penyelundupan senjata ini. Apabila kasus ini ternyata berhubungan dengan militer, Andika memastikan akan mengambil tindakan tegas. “Nanti kalau ada hubungannya dengan militer juga kita pasti akan menindaklanjuti,” imbuhnya. ***





