JAKARTA (24/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Fakta terbaru kasus tewasnya Brigadir J kembali terkuak. Kali ini, Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J menyebut Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sepekan sebelum tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.
Kesaksian Vera itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat. Ramos menuturkan cerita itu berdasarkan pengakuan kliennya. “Kalau untuk ceritanya itu (ancaman pembunuhan), jadi memang ada diceritakan, tetapi sejak kapannya itu ada sekitar satu minggu-an lah ada pembicaraan-pembicaraan yang memang mengarah ke sana,” kata Ramos usai mendampingi Vera menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, Minggu (24/7/2022)
Polisi menyita handphone milik kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Penyitaan dilakukan untuk mendalami isi komunikasi yang dilakukan keduanya. “Oh iya, tadi yang disita itu ialah alat komunikasi ya satu buah handphone disita,” ujar Ramos.
Ramos Menjelaskan, Vera Simanjuntak diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama lima jam di Polda Jambi. Vera dicecar hingga 32 pertanyaan oleh penyidik. “Pemeriksaan ini kan mulai di hari Jumat ya, jadi ada sekitar 32 pertanyaan lah yang diberikan,” kata Ramos.
Menurut Ramos, pemeriksaan terhadap Vera dilakukan terkait komunikasi keduanya sebelum Brigadir J tewas. “Pemeriksaan ini terkait komunikasi terakhir korban dengan orang terdekatnya lah selain keluarga. Di situ ditanyai terkait komunikasi terakhir antara keduanya,” ucapnya.
Pemanggilan Tim Forensik
Dalam perkembangan lain, Komnas HAM memanggil tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J, Senin. Komnas HAM akan mengonfirmasi sejumlah hal terkait proses dan hasil autopsi Brigadir J.
“Kami besok (hari ini) Senin, siang jam 1 (13.00 WIB) sampai selesai, meminta keterangan Dokkes yang melakukan autopsi, di kantor Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Minggu malam.
Belum Ada Tersangka
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi, Minggu. Dengan demikian, kabar soal Polri sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan. Adapun informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Proses Prarekonstruksi
Sementara itu, Polri mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadirkan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, istrinya (PC), dan Bharada E dalam prarekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kegiatan prerekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi perkara, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi. “Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi, Sabtu (23/7/2022).`
Polri juga akan lakukan ekshumasi untuk otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. “Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok,” tegas Dedi, Sabtu.
Pelaksana Harian
Dalam perkembangan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri. Dengan penunjukkan ini, Anggoro menggantikan Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya dinonaktifkan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri No. Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu. ****





