JAKARTA (26/7/2022), AMUNISI.CO.ID —- Politisi PDIP yang menjadi buronan KPK bertambah satu orang lagi, yakni Ketua DPD PDIP Kalsel Mardani Haji Maming, menyusul politisi PDIP lainnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan KPK sebagai buron. Pada Selasa (26/7/2022), KPK resmi memasukkan nama Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pernyataannya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud. “KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” kata Ali Fikri.
PDIP Bisa Serahkan Buron
Ada ungkapan menggelitik dari statemen pengamat politik dari Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo terkait dua kader PDIP, yakni Harun Masiku dan Mardani Maming yang kini menjadi buron KPK. Ia berharap, PDIP bisa memaksa dua kadernya tersebut segera menyerahkan diri. Menurut dia, langkah itu perlu diambil PDIP untuk menjaga wibawa partai.
“Langkah konkret PDIP ya, mendorong bahkan kalau bisa memaksa kadernya yang sekarang buron untuk menyerahkan diri ke KPK,” katanya. Adi menilai, sebagai partai penguasa, PDIP semestinya bisa mengontrol kader-kadernya, apalagi bertalian dengan kasus hukum.
Tidak Mengintervensi
Sementara itu, PDIP tak akan mengintervensi proses hukum salah satu kadernya, Mardani Maming yang dilakukan oleh KPK. Maming merupakan ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
“PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa.
Sidang Praperadilan
Sedangkan, anggota tim kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan KPK kepada kliennya. Denny menyampaikan itu dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Mulanya, tim Biro Hukum KPK menyerahkan lampiran yang memuat informasi DPO atas nama Mardani Maming kepada hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo. Setelah itu, hakim mempersilakan pemohon dalam hal ini diwakili Denny untuk memberikan respons.
Dorongan Menyerahkan Diri
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi berharap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum. Harapan itu disampaikannya merespons status Maming yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
“Kita berharap agar beliau bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, Selasa. Kata dia, kalau Maming merasa tak bersalah, seharusnya bisa dilakukan pembuktian di pengadilan.
Yakin Menyerahkan Diri
Sedangkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya meyakini Bendahara Umumnya Mardani Maming akan menyerahkan diri ke KPK. Seperti diketahui, Maming telah menjadi tersangka korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan dia kini berstatus sebagai buron KPK.
“Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DIY, Selasa. Gus Yahya tak tahu kasus dugaan korupsi yang menjerat Maming hingga menjadi buronan KPK. Ia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Bantuan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menyatakan akan membantu KPK memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan pihaknya meskipun sampai saat ini belum ada permintaan bantuan secara resmi yang dilayangkan oleh KPK.
Dedi menjelaskan pihaknya akan membantu Lembaga Antirasuah untuk mencari dan memburu keberadaan Mardani. Semua informasi dan perkembangan proses pencarian, kata dia, juga akan dikoordinasikan kepada KPK.
“Sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) surat permintaan bantuan belum diterima. Tapi pada prinsipnya Direktorat Pidana Umum akan maksimal membantu pencarian,” ujar Dedi, Selasa/
Seperti diketahui, KPK resmi memasukkan Mardani dalam DPO pada Selasa (26/7). Sebelumnya, Maming sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Menang Praperadilan
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana optimis kliennya menang melawan KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu. Ia minta status kliennya dibatalkan. “Ya, pukul 13.00 WIB sidang pembacaan putusan praperadilannya,” katanya kepada wartawan, Selasa.
“Dari perjalanan sidang, kami optimistis ada harapan untuk meluruskan penanganan perkara yang dilakukan KPK dan insyaallah bisa mendapatkan hasil terbaik berupa pembatalan status tersangka bagi Mardani Haji Maming,” ujarnya ***





