Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 47.000 per Jiwa untuk Jabodetabek, Tapi Praktik di Lapangan Beragam

Panitia amil zakat di Masjid Darul Arqam RW 03 Malaka Jaya mulai membuka pelayanan Sabtu (15/3/2025). (DOK PRI)

Panitia Amil Zakat di Jakarta Timur Tunjukkan Variasi Nilai Zakat, Ada yang Lebih Tinggi dan Lebih Rendah

JAKARTA (16/3/2025), AMUNISI.CO.ID —  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 47.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari pada tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2025. Namun, praktik di lapangan menunjukkan variasi nilai zakat yang ditetapkan oleh panitia amil zakat di berbagai wilayah.

Berdasarkan penelusuran Amunisi.co.id, banyak panitia amil zakat di Jakarta Timur yang menetapkan nilai zakat fitrah berbeda, ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari ketetapan Baznas. Sebagai contoh, Panitia Amil Zakat Fitri RW 03 Malaka Jaya menetapkan tiga kategori zakat fitrah: Rp 45.000, Rp 50.000, dan Rp 55.000 per jiwa. Sementara itu, RW 07 Malaka Jaya menetapkan nilai zakat sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Bacaan Lainnya

Variasi Nilai Zakat di Berbagai Wilayah

Di RW 09 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa. Ketua RW 09, H. Koiman, menjelaskan bahwa pelayanan zakat di Masjid Ar Rahmah akan dimulai pada 18 Maret 2025. Sementara itu, Masjid Asy-Syaakiriin di RW 08 Kelurahan Pondok Bambu menetapkan nilai zakat sesuai ketetapan Baznas, yaitu Rp 47.000 per jiwa, dengan pelayanan yang baru dibuka pada 16 Maret 2025.

Lurah Palmerah, H. Wawan Setiawan, mengaku belum mengetahui rencana kerja panitia amil zakat di wilayahnya. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari masing-masing panitia,” ujarnya.

Pandangan Baznas dan MUI

PLT Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Bazis DKI Jakarta, Aminudin S.Kom, menjelaskan bahwa ketetapan nilai zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa didasarkan pada harga beras atau makanan pokok setara 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. “MUI dan para ulama telah mengedukasi masyarakat untuk mengikuti ketetapan pemerintah dalam penentuan besaran zakat fitrah,” kata Aminudin.

Namun, Aminudin menegaskan bahwa jika seseorang ingin membayar zakat lebih besar dari ketetapan, hal itu diperbolehkan. “Zakat yang dibayar lebih akan menjadi sedekah. Namun, jika kurang, bisa mendapatkan konsekuensi dari Allah,” ujarnya.

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Aminudin menambahkan bahwa banyak masjid yang telah bergabung dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan teredukasi tentang ketetapan Baznas. “Masyarakat yang merasa mampu membayar lebih, silakan menunaikan sesuai kemampuannya,” katanya.

Meskipun demikian, variasi nilai zakat di lapangan menunjukkan bahwa masih diperlukan sosialisasi lebih intensif untuk menyamakan persepsi dan pelaksanaan zakat fitrah sesuai ketetapan Baznas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat dapat disalurkan secara tepat dan bermanfaat bagi mustahik (penerima zakat). (PRI)

Total Views: 1201

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *