JAKARTA (17/10/2022), AMUNISI.CO.ID – Mabes Polri belum dapat memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Polisi Teddy Minahasa dalam kasus narkotika. Pasalnya, Teddy kembali meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, dengan alasan kurang sehat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/20/2022).
Tak hanya pemeriksaan pidana, Kombes Nurul Azizah juga mengatakan, pemeriksaan kode etik terhadap Teddy hari ini juga ditunda.
“Yang bersangkutan (Irjen Teddy Minahasa) kurang sehat. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik juga diundur,” jelas Nurul.
Namun demikian, lanjut Kombes Nurul, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dalam kasus pelanggaran etik tersebut.
Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus di Provos Propam Polri.
Dugaan keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
Lulusan AKPOL 1993 ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Ia kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. ***





