Ada Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai, Ketua KPU RI Minta Bakal Caleg Tahan Diri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Humas KPU RI)

JAKARTA (29/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung. Satu hal yang menjadi perhatian, soal terbukanya kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup, sehingga pemilih hanya akan memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (Caleg).

Dalam catatan akhir tahun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (29/12/2022) menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Bacaan Lainnya

“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim sembari menambahkan bahwa peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.

Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, itu berdasarkan putusan MK bukan undang-undang. Sejak itu pula, Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu.

“Karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” imbuhnya lagi.

Untuk itu, Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara,” ucapnya.

Sebab ke depan dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg, maka tidak akan ada coblos lagi nama-nama calon, karena yanb dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu.

Hasyim menambahkan, tahapan menjelang Pemilu 2024 masih panjang. Hal itu mengingat parpol belum tentu juga mengusung caleg yang bersangkutan di pemilu nantinya.

“Kalau kemudian partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon kan tidak akan dinominasikan didaftarkan kepada KPU,” pungkasnya. ***

Total Views: 478

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *