JAKARTA (19/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Menteri Perdagangan merangkap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022). Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dari Dapil Lampung. Peristiwa itu terjadi saat Zulhas meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Para pelapornya adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia. Mereka menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran. Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin dalam acara itu dinilai sebagai unsur politik uang dalam kampanye.
“Dalam pasal 280 ayat (1) (UU Pemilu) dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.
Ketiga, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Keempat, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu. Namun demikian, para pelapor mengakui bahwa dua unsur terakhir bisa jadi dianggap tidak terpenuhi oleh Bawaslu dengan dalih bahwa itu berlaku pada masa kampanye dan bagi peserta pemilu.
Ray menyampaikan, ada dua tujuan pelaporan ini. Pertama, pihaknya ingin membuat terang apakah peristiwa yang disertai bagi-bagi minyak goreng itu dapat dikategorikan sebagai politik uang. Kedua, memastikan apakah Zulhas melakukannya dengan menggunakan fasilitas negara.
“Tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisis hukumnya bahwa ada dua dugaan itu, pertama soal praktik politik uang, kedua adalah dugaan apakah mungkin ada penggunaan fasilitas negara,” kata dia.
Rapat Pleno Bawaslu
Bawaslu akan menggelar rapat pleno menanggapi laporan terhadap Menteri Perdagangan merangkap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atas dugaan mengkampanyekan putrinya menggunakan fasilitas negara. Bawaslu akan menentukan apakah kegiatan Zulhas adalah bentuk pelanggaran atau bukan.
“Kami akan segera pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, Lolly mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan merangkap Ketum PAN Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli 2022, dapat ditindak. Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye belum dimulai. Untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, itu pun sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.
“Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas,” kata Lolly Suhenty. “Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk,” lanjutnya.
Salah Alamat
Dalam perkembangan lain, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu salah alamat. “Menurut saya, salah alamatlah ya,” ujar Yandri saat ditemui di kantornya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Yandri mengatakan, apa yang Zulhas lakukan di Lampung itu tidak ada masalah sama sekali. Menurut dia, acara yang dihadiri oleh Zulhas saat itu adalah acara partai dan bukan masa kampanye, sehingga tidak ada yang dilanggar. “Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye,” tuturnya.
Yandri menegaskan, kegiatan bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan Zulkifli Hasan bukan politik uang. Yandri meminta agar orang-orang yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu sebaiknya belajar lagi.
“Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu,” ujar Yandri.
Ia menjelaskan, kegiatan Zulhas di Lampung itu dibiayai oleh PAN. Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dilakukan kalau itu menggunakan keuangan negara. Apalagi, praktik politik uang sudah jelas-jelas dilarang dalam UU Pemilu. ****





