JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi ‘the guardian of constitution’, melainkan telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’. Hal itu disampaikan Yusril setelah MK menolak gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“MK bukan lagi ‘the guardian of constitution’ dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’,” ujar Yusril, Kamis (7/7/2022).
Yusril menilai keputusan MK yang selalu menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuat demokrasi semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. “Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD serta permohonan-permohonan lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan,” kata Yusril.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menyatakan, penolakan MK adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara.
“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” kata LaNyalla.
LaNyalla mengatakan, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa dan tinggal disempurnakan. Namun, menurutnya, justru hal tersebut telah dibongkar total dan diporak-porandakan melalui amendemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam.
MK menolak uji materi atau judicial review ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dalam UU Pemilu yang diajukan pimpinan DPD dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XX/2022 di mana pimpinan DPD sebagai pemohon I yang terdiri dari dari Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan para wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Yusril Ihza Mahendra merupakan pemohon II.
Pimpinan DPD dan Yusril menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebutkan, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Mereka menilai Pasal 222 inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan presidential threshold. “Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon I (DPD) tidak dapat diterima,” kata Usman saat membacakan putusan atas perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta. ****





