JAKARTA, AMUNISI.CO,ID — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang bisa picu peningkatan perkawinan anak di masa mendatang. Kekhawatiran itu muncul dengan menyoroti Pasal 417 ayat (2) yang membuat perzinaan masuk delik aduan dengan pihak-pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri, orangtua, dan anak.
Isnur menilai pengaduan berdasarkan pengakuan orangtua berpotensi meningkatkan praktik perkawinan anak di Indonesia. “Karena pasal ini akan berpotensi memberikan kewenangan kepada orangtua untuk memperoleh legitimasi melaporkan anaknya apabila ada kekhawatiran,” kata Isnur dalam catatan kritis RKUHP, Jumat (27/5/2022).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mengentaskan gelandangan. Dalam RKUHP, pemerintah justru mengenakan denda pada orang-orang yang menggelandang. Direktur YLBHI Muhammad Isnur membandingkan pasal 432 RKUHP dengan pasal 505 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana versi lama. “Pasal ini disalin dari KUHP lama dan dimasukkan ke RKUHP tanpa adanya evaluasi,” kata Isnur. ****





