JAKARTA (16/11/2022), AMUNISI.CO.ID – Ide-ide dasar konstitusi Indonesia sudah saatnya dikaji kembali dan dievaluasi setelah 24 tahun Reformasi, untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Perbaikan konstitusi, dimaksud, juga karena banyaknya struktur lembaga yang tidak efisien termasuk di antaranya Komisi Yudisial (KY).
Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam Diskusi 4 Pilar bertajuk ‘Urgensi Kehadiran Utusan Golongan di MPR’ di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022), bersama pakar hukum John Pieris dan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani.
Selain itu, lanjut Prof. Jimly. juga adanya kebutuhan untuk menghidupkan kembali Utusan Golongan di MPR RI, mengingat sejarah dan semangat pendirian negara pada awalnya didasarkan pada semangat dan keberadaan golongan-golongan di Indonesia yang penduduknya sangat beragam.
“Jadi perlu evaluasi kembali konstitusi kita setelah 24 tahun reformasi dan begitu juga dengan perlunya mengkaji kembali implementasinya dalam kehidupan berbangsa seperti perlunya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan seluruh rakyat,” ujar Anggota DPD RI itu lagi.
Prof. Jimly mengatakan, perwakilan politik di DPR RI yang merupakan perwujudan dari partai politik dan perwakilan daerah yang diwakili DPD RI saja tidak cukup untuk mengakomodir keberagaman kehidupan berbangsa. Karena itulah Utusan Golongan diperlukan sebagaimana hasil kajian FAK.
“Hasil kahian (FAK), mengusulkan agar Utusan Daerah diakomodir di DPR RI menjadi fraksi tersendiri. Sedangkan Utusan Golongan cukup dengan status Ad Hoc nantinya. Di seluruh dunia memang dikenal tiga sistem perwakilan termasuk Utusan Golongan selain wakil partai politik dan kedaerahan meski sistem yang dipakai bisa saja bersifat bikameral atau dua kamar,” pungkas Prof. Jimly Asshiddiqie. ***





