Persetujuan DPR atas Kapolri Dinilai Kunci Checks and Balances Demokrasi

Lambang Pori. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (14/12/2025), AMUNISI.CO.ID – Wacana yang mendorong pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden menuai sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan, keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Habib Aboe menyampaikan pernyataan itu untuk merespons usulan Persatuan Purnawirawan Polri yang menginginkan penghapusan peran DPR dalam proses persetujuan Kapolri. Menurut dia, gagasan tersebut berisiko melahirkan konsentrasi kekuasaan yang bertentangan dengan semangat konstitusi.

“Dalam demokrasi, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan. Persetujuan DPR atas Kapolri adalah mekanisme konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujar Habib Aboe kepada wartawan di Jakarta, Ahad (14/12/2025).

Ia menjelaskan, meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, DPR juga memiliki mandat konstitusional melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A UUD 1945. Dalam kerangka itu, persetujuan DPR atas pengangkatan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan politik yang sah dan diperlukan.

Habib Aboe menilai, Polri sebagai institusi negara memiliki kewenangan koersif yang besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan negara. Karena itu, pengisian jabatan puncak di tubuh Polri harus melalui mekanisme akuntabilitas publik yang kuat.

“Setiap institusi dengan kewenangan koersif wajib berada di bawah pengawasan demokratis. Ini penting untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara profesional dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2020–2025 itu menambahkan, penyerahan sepenuhnya penunjukan Kapolri kepada Presiden tanpa kontrol legislatif berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas. Sebaliknya, pelibatan DPR justru menjadi instrumen untuk menjamin profesionalisme, netralitas, dan independensi Polri.

Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara demokrasi yang melibatkan parlemen dalam pengisian jabatan strategis penegakan hukum. Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) harus mendapatkan persetujuan Senat. Sementara di beberapa negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.

“Indonesia sejalan dengan praktik demokrasi modern yang menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk mengurangi kewenangan Presiden, melainkan memperkuat demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Habib Aboe.

Ia menegaskan, mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya. ***

Total Views: 200

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *