Biadab! Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung, Habib Aboe: Usut Sampai Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (23/06/2026), AMUNISI.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengecam dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT, 29 tahun, warga Antapani, Kota Bandung. Korban diduga disekap oleh kekasihnya selama tiga tahun dan ditemukan dalam kondisi luka berat hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menanggapi kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Habib Aboe meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut tuntas perkara itu dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berinisial TH berjalan tanpa kompromi.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga mengalami luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan manusia,” kata Habib Aboe Bakar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dalam pandangannya, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk menangkap pelaku sekaligus menjeratnya dengan pasal-pasal yang memberikan efek jera maksimal.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi langkah awal Polda Jawa Barat yang telah menerima laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. Namun, ia menilai penyidikan harus dikawal secara serius mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Saya meminta Kapolda Jabar beserta jajaran penyidik mengawal penuh kasus ini. Terapkan pasal berlapis, mulai dari pasal perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang mengakibatkan luka berat hingga pasal penganiayaan berat,” ujarnya.

Selain aspek penegakan hukum, Habib Aboe menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius di kepala, wajah, dan kaki.

Menurut dia, dampak psikologis yang dialami korban akibat dugaan penyekapan selama bertahun-tahun tidak kalah penting untuk ditangani. Karena itu, negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai selama proses pemulihan.

“Korban YTT harus mendapatkan perlindungan fisik secara maksimal dan pendampingan psikologis atau trauma healing yang intensif. Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban memperoleh keadilan,” kata Habib Aboe.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan keberadaan YTT di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung. Saat ditemukan, korban disebut berada dalam kondisi penuh luka setelah dilaporkan menghilang dan tidak dapat dihubungi selama sekitar tiga tahun.

Polda Jawa Barat telah membenarkan adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Total Views: 34

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *