KPU Larang Caleg dan Capres Sosialisasi, Kontraproduktif dengan Semangat Kebebasan Berekspresi

Ànggota Komisi II DPR RI dari F-PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Pemberitaan DPR)

JAKARTA (04/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan sosialisasi Caleg, juga Capres sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, dinilai sangat berlebihan. Bahkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang jelas-jelas dijamin dalam Undang-Undang (UU).

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2023), mengimentari kebijakan yang dikeluarkan KPU tersebut.

Apalagi sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. Saat itu KPU menegaskan, sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, belakangan KPU malah melarang seseorang atau figur parpol menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu baik legislatif ataupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.

Alasan KPU karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

Padahal, lanjut Guspardi, tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurutnya dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus mengikuti sejumlah mekanisme dan persyaratan tertentu.

“Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?” katanya seraya juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.

Sebaliknya, masih diingatkan Guspadi, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” pungkasnya.  ***

Total Views: 462

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *