Hakim Mogok Kerja, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Stefanus Gunawan, SH, M.Hum. (DOK. IST)

JAKARTA (5/10/2024), AMUNISI. CO. ID –– Jika benar terjadi hakim di negeri ini melakukan aksi mogok kerja, atau cuti massal secara sporadis di banyak daerah dalam konteks protes atas pengabaian nasib serta penelantaran kesejahteraan oleh pemerintah, merupakan suatu tindakan yang bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum, dan sangat merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Sangat disesalkan, upaya hakim seperti itu tidak ada bedanya dengan demo buruh yang notabene bukan pejabat negara. Kurang elok jika ribuan hakim turun ke jalan dengan narasi keluh kesahnya,” demikian dipaparkan advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, berkaitan rencana ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok kerja, atau cuti massal selama lima hari, kepada wartawan baru-baru ini.

Seperti diketahui, hampir dua ribu hakim yang tergabung pada Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana akan melakukan aksi cuti bersama pada 7 – 11 Oktober 2024. Sebagaimana dilansir banyak media online, selama lima hari para hakim mogok kerja, memprotes atas sikap pemerintah yang mengabaikan nasib dan kurang peduli terhadap kesejahteraan mereka selama 12 tahun.

Rencana hakim itu dipicu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung ditandatangani Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang selama 12 tahun belum pernah direvisi oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga nasib dan kesejahteraan hakim seolah dianaktirikan.

Sejak PP No. 94 Tahun 2012 diberlakukan, hingga tahun 2024 atau kurun waktu 12 tahun, gaji hakim golongan III masih diangka Rp 2,6 juta/bulan. Untuk mencapai nominal Rp 4 juta sebulan, seorang hakim harus mengabdi selama 30 tahun. Angka gaji itu dibawah saleri pegawai negeri sipil (PNS) yang golongannya sama.

Upaya mendesak pemerintah agar merevisi PP tersebut sudah dilakukan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Putusan (SP) Nomor 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan, bahwa perlu kiranya dilakukan peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim, yang termaktub pada PP Nomor 94 Tahun 2012.

Begitu juga dengan organisasi profesi hakim, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tak pernah berhenti mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali peraturan tersebut. Artinya, melakukan perjuangan guna mendorong perubahan nasib anggotanya. Setidaknya sebagai bentuk dukungan guna meningkatkan kesejahteraan para hakim.

Terkait persoalan tersebut, Stefanus Gunawan selaku praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Jakarta Barat Peradi Suara Advokat Indonesia dan Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia mendukung upaya hakim melakukan protes terhadap nasib dan kesejahteraan yang dianggap telah diabaikan pemerintah.

Menurutnya, upaya melakukan protes terhadap suatu kebijakan pemerintah adalah bagian dari demokrasi, hak warga negara bersuara dan dilindungi undang-undang. Namun, sebagai pejabat negara, upaya hakim melakukan protes untuk menyampaikan tuntutannya, harus melalui meknisme yang benar. Tidak sepantasnya dilakukan secara prontal.

“Rasanya kurang elok jika hakim selaku pejabat melakukan aksi turun ke jalan, seperti halnya demo buruh atau ormas dengan narasi keluh kesahnya,” ujar Stefanus.

Sebaiknya, lanjut dia, ketika hakim menyampaikan tuntutannya tidak harus mogok kerja apalagi turun ke jalan. Tapi hendaknya keluh kesah atau tuntutan itu disampaikan melalui tahapan seperti kepada ketua pengadilan, dan selanjutnya diteruskan lewat IKAHI sebagai organisasi hakim yang dapat memberikan perlindungan sekaligus menyalurkan aspirasi anggotanya.

“Dalam konteks ini, IKAHI berperan sebagai jembatan antara hakim dan pemerintah atau DPR RI dalam hal penyampaian keluhan atau tuntutan hakim. Selain itu, diharapka pula melakukan kolaborasi dengan Makamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY),”papar Stefanus.
Dingatkan, jika sampai terjadi hakim melakukan mogok kerja, atau cuti secara massal, maka kesan yang muncul telah terjadi benturan antara hakim dengan pemerintah atau DPR. Dampaknya, proses peradilan akan terganggu, dan yang tidak kalah penting adalah merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Alangkah bijak jika hakim menyampaikan tuntut kesejahteraannya melalui mekanisme yang sudah diatur. Bukan dengan cara demo mogok kerja atau cuti massal. Gunakan peran IKAHI untuk mendorong pemerintah dan DPR melakukan perubahan atau merevisi ketentuan yang sudah ada agar nasib dan kehidupan hakim masa depan menjadi baik,” saran advokat seraya menambahkan, aksi mogok kerja tidak bedanya dengan buruh yang notabene bukan pejabat negara. (HSE)

Total Views: 1072

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *